PPDB SMAN Se-Lampung Mulai Dibuka, Berikut Syarat dan Jalurnya
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) se-Lampung dimulai pada hari ini membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 jalur afirmasi.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAN se-Lampung Hendra Putra
menjelaskan, PPDB itu terdiri dari empat jalur yaitu jalur afirmasi, jalur
prestasi, pindah tugas orang tua, dan
jalur zonasi yang dilakukan secara online.
Meskipun membuka secara online kata Hendra, pihaknya juga menyiapkan
ruang informasi di sekolah dan call center bagi orang tua peserta didik apabila
merasa kesulitan dalam proses pendaftaran.
"Kami sudah menyiapkan ruang informasi, kalau ada orang tua yang
mengalami kesulitan bisa minta penjelasan, setelah itu harus mengisi sendiri di
rumah masing-masing. Kami juga menyiapkan call center," ujar Hendra, Rabu
(19/6/2024).
Pada tahun sebelumnya kata Hendra, orang tua mengalami kesulitan
pendaftaran online seperti mengenai lokasi maps yang tidak sesuai.
"Antisipasinya, calon peserta itu mengirim maps di rumah
masing-masing, maka panitia kami cek kembali kalau misalnya map-nya yang
dikirim dan ditemukan selisihnya 40 meter maka akan kami panggil,"
terangnya.
Secara umum kata Hendra, tidak terdapat perbedaan yang begitu banyak
dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 ini dengan tahun sebelumnya.
Namun lanjutnya, secara teknis perbedaannya adalah terkait dengan jalur
pindah tugas orang tua. Dimana katanya, pada tahun sebelumnya tidak ada waktu
maksimal pindah tugas orang tua.
"Perbedaannya jalur pindah orang tua, dulunya surat pindah itu
tidak ada kadaluarsa, sekarang maksimal satu tahun," bebernya.
Hendra juga menjelaskan terkait dengan waktu pelaksanaan PPDB tahun
ajaran 2024/2025 ini. Untuk jalur afirmasi dibuka pada 19 Juni sampai 20 Juni
2024.
Kemudian jalur pindah tugas orang tua, jalur zonasi dan prestasi dibuka
pada 21 Juni sampai dengan 24 Juni 2024.
"Terkait dengan pembagiannya sama dengan tahun lalu, yaitu afirmasi
15 persen, zonasi 50 persen, pindah tugas orang tua 5 persen, dan prestasi 30
persen," terangnya.
PPDB tahun ajaran 2024/2025 ini kata Hendra tidak akan ada proses titip
menitip, dimana basis zonasi adalah Kartu Keluarga (KK) yang telah bekerjasama
dengan Dinas Pendidikan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pemerintah daerah
setempat.
"Kami juga akan kerjasama dengan Disdukcapil bahwa seluruh
pendaftar maka KK yang dipakai langsung kami print out kemudian diantarkan ke
Disdukcapil dan diverifikasi kebenarannya. Lalu esoknya akan keluar memenuhi
syarat dan tidak memenuhi syarat. Apabila tidak, maka akan digugurkan. Kalau
mau klarifikasi, maka bisa ke Disdukcapil," tutupnya.
Untuk syarat pendaftaran PPDB SMAN se-Lampung sebagai berikut ini;
1. SKL/SKHU SMP
2.KK (Kartu Keluarga) Paling Singkat 1 Tahun (Zonasi)
3. Kartu KIP/KKS/PKH (Afirmasi)
4. Surat Keterangan Dokter/Psikolog/Kartu Penyandang Disabilitas
(Disabilitas)
5. Surat Penugasan Keagenan (Peralihan Penugasan Orang Tua)
6. Surat Rangking Pararel Sekolah & Nilai Rapor (Prestasi Akademik)
7. Sertifikat Prestasi Lomba/Hafidz (Jalur Non Akademik)
8. Titik Koordinat Rumah (Google Maps)
9. Pas Foto berwarna (3 x 4 cm)
10. SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) bermaterai Rp10.000,
11. Akta Kelahiran. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa UIN RIL Sabet Emas Kejuaraan Silat di Malaysia
Kamis, 21 November 2024 -
Rektor UIN RIL Prof Wan Jamaluddin Ikuti Rakernas Kemenag, Siap Jalankan Amanat Menag
Senin, 18 November 2024 -
Unila Dorong Inovasi Energi Berkelanjutan Melalui GWES
Senin, 18 November 2024 -
Mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam dan Dosen UIN Jadi Best Speaker di Konferensi Internasional UInSCof
Senin, 18 November 2024