• Sabtu, 28 September 2024

Ancam Sebar Video Mesum Bareng Pacar, Pemuda di Metro Ditangkap Polisi

Rabu, 19 Juni 2024 - 12.57 WIB
2.6k

Tersangka ARS saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro meringkus seorang pemuda yang diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya.

Tak hanya itu, pemuda tersebut juga diduga melakukan pengancaman untuk menyebarluaskan video mesumnya jika sang kekasih tidak menuruti keinginannya.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, pemuda yang diamankan Polisi itu berinisial ARS (20) seorang pengangguran asal Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.

Ia ditangkap pada Jum'at (14/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB saat melintasi Jalan Raya Metro-Wates. Tersangka dibekuk oleh petugas tanpa perlawanan.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pemuda yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya tersebut.

“Ya benar, kita telah amankan ARS dikarenakan terduga pelaku telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap pacarnya yang berinisial MRS warga Natar, Kabupaten Lampung Selatan," kata dia saat dikonfirmasi awak media, Rabu (19/6/2024).

IPTU Rosali menjelaskan bahwa penangkapan ARS atas laporan dari ayah korban berinisial M yang mengetahui anaknya diduga dianiaya serta disetubuhi oleh tersangka.

"Itu berawal dari laporan ayah korban, yang mana pada tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, korban ini pulang ke rumah dalam keadaan memar di bagian wajah. Lalu ayah korban ini menanyakan kepada korban, mengapa wajahnya pada memar," ceritanya.

Dihadapan sang ayah, korban mengaku usai dipukuli oleh sang kekasih di wilayah Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.

"Kemudian pelapor menanyakan kepada anaknya, kenapa dengan wajahmu kok pada memar dan di jawab korban bahwa dia habis bertemu pacarnya dan dipukuli oleh pacarnya berinisial ARS alias Agam di Lapangan Rejomulyo, Metro Selatan," jelas Kasat.

"Lalu ayahnya ini mendesak dan menanyakan kepada korban, kenapa kok kamu (korban, red) kayak nurut benar setiap diajak ketemu sama pacarmu," imbuhnya.

Kemudian korban mengungkapkan fakta bahwa dirinya diancam oleh sang pacar. Jika tidak memenuhi keinginan sang pacar, video mesum korban dan pelaku bakal disebarluaskan oleh tersangka.

"Saat ditanya ayahnya itu, korban ini menjawab dan mengakui bahwa pada bulan April 2024, korban dibawa oleh tersangka ke Wisma Az Zahra di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat," terangnya.

Di wisma tersebut, korban dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh tersangka. Tak hanya itu, dari keterangan korban, tersangka juga merekam perbuatan keduanya menggunakan handphone ARS secara diam-diam.

"Sesampainya disana korban ini dipaksa berhubungan badan namun tanpa sepengetahuan korban pada saat berhubungan badan tersebut terjadi, tersangka diam diam merekam kejadian tersebut," ungkapnya.

Kasat mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sejak peristiwa itu, tersangka ARS kerap meminta jatah hubungan badan dengan korban. Jika korban menolak, tersangka mengancam akan menyebarluaskan video mesum mereka ke media sosial.

"Sejak kejadian itu korban sering diajak ketemuan oleh tersangka dan jika menolak bertemu di ancam akan menyebarkan video rekaman korban saat berhubungan badan dengan tersangka. Kemudian korban juga mengakui bahwa ia sudah dua kali di pukuli oleh tersangka," tandasnya.

Kini tersangka ARS berikut barang bukti dua handphone miliknya diamankan di Mapolres Metro. ARS terancam pasal 12 ayat 1 atau pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)