Ancam Sebar Video Mesum Bareng Pacar, Pemuda di Metro Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Metro - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA) Satreskrim Polres Metro meringkus seorang pemuda yang diduga melakukan
penganiayaan terhadap kekasihnya.
Tak hanya itu, pemuda tersebut juga diduga melakukan
pengancaman untuk menyebarluaskan video mesumnya jika sang kekasih tidak
menuruti keinginannya.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, pemuda yang
diamankan Polisi itu berinisial ARS (20) seorang pengangguran asal Kelurahan
Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.
Ia ditangkap pada Jum'at (14/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB
saat melintasi Jalan Raya Metro-Wates. Tersangka dibekuk oleh petugas tanpa
perlawanan.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat
Reskrim IPTU Rosali menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pemuda yang
diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya tersebut.
“Ya benar, kita telah amankan ARS dikarenakan terduga pelaku
telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap pacarnya yang berinisial
MRS warga Natar, Kabupaten Lampung Selatan," kata dia saat dikonfirmasi
awak media, Rabu (19/6/2024).
IPTU Rosali menjelaskan bahwa penangkapan ARS atas laporan
dari ayah korban berinisial M yang mengetahui anaknya diduga dianiaya serta
disetubuhi oleh tersangka.
"Itu berawal dari laporan ayah korban, yang mana pada
tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, korban ini pulang ke rumah dalam
keadaan memar di bagian wajah. Lalu ayah korban ini menanyakan kepada korban,
mengapa wajahnya pada memar," ceritanya.
Dihadapan sang ayah, korban mengaku usai dipukuli oleh sang
kekasih di wilayah Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.
"Kemudian pelapor menanyakan kepada anaknya, kenapa
dengan wajahmu kok pada memar dan di jawab korban bahwa dia habis bertemu
pacarnya dan dipukuli oleh pacarnya berinisial ARS alias Agam di Lapangan
Rejomulyo, Metro Selatan," jelas Kasat.
"Lalu ayahnya ini mendesak dan menanyakan kepada
korban, kenapa kok kamu (korban, red) kayak nurut benar setiap diajak ketemu
sama pacarmu," imbuhnya.
Kemudian korban mengungkapkan fakta bahwa dirinya diancam
oleh sang pacar. Jika tidak memenuhi keinginan sang pacar, video mesum korban
dan pelaku bakal disebarluaskan oleh tersangka.
"Saat ditanya ayahnya itu, korban ini menjawab dan
mengakui bahwa pada bulan April 2024, korban dibawa oleh tersangka ke Wisma Az
Zahra di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro
Barat," terangnya.
Di wisma tersebut, korban dipaksa melakukan hubungan suami istri
oleh tersangka. Tak hanya itu, dari keterangan korban, tersangka juga merekam
perbuatan keduanya menggunakan handphone ARS secara diam-diam.
"Sesampainya disana korban ini dipaksa berhubungan
badan namun tanpa sepengetahuan korban pada saat berhubungan badan tersebut
terjadi, tersangka diam diam merekam kejadian tersebut," ungkapnya.
Kasat mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sejak peristiwa
itu, tersangka ARS kerap meminta jatah hubungan badan dengan korban. Jika
korban menolak, tersangka mengancam akan menyebarluaskan video mesum mereka ke
media sosial.
"Sejak kejadian itu korban sering diajak ketemuan oleh
tersangka dan jika menolak bertemu di ancam akan menyebarkan video rekaman
korban saat berhubungan badan dengan tersangka. Kemudian korban juga mengakui
bahwa ia sudah dua kali di pukuli oleh tersangka," tandasnya.
Kini tersangka ARS berikut barang bukti dua handphone
miliknya diamankan di Mapolres Metro. ARS terancam pasal 12 ayat 1 atau pasal 6
huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual
dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Temukan Banyak Bantuan Salah Sasaran, Dewan Minta Dinsos Metro Data Ulang Penerima Bantuan
Jumat, 31 Januari 2025 -
Sepanjang Januari, 117 Warga Metro Terjangkit DBD
Jumat, 31 Januari 2025 -
Makin Pedas, Harga Cabai di Metro Tembus Rp80 Ribu Perkilogram
Kamis, 30 Januari 2025 -
Angka Pengangguran di Metro Meningkat, Capai 3.468 Orang
Kamis, 30 Januari 2025