150 Sertifikat Tanah PTSL Warga Sumur Putri Bandar Lampung Tak Kunjung Terbit, BPN Mengaku Tidak Terima Berkas
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – 150 sertifikat tanah warga Bandar Lampung yang telah didaftarkan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sejak 2018 hingga saat ini tak kunjung diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota setempat.
Ketua RT 06 LK 1 Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota
Bandar Lampung, Arif Rahmat menyampaikan, sertifikat tanah melalui PTSL yang
belum diterbitkan di Kelurahan Sumur Putri ada 150 yang diurus sejak 2018.
"Berkas-berkas yang aslinya warga sudah tidak megang, karena yang
aslinya sudah diberikan ke BPN melalui program PTSL itu," ungkapnya, saat
konsultasi publik di Aula Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Rabu
(19/6/2024).
Arif Rahmat menjelaskan, ia sendiri sudah mendatangi kantor BPN sebanyak
3 kali dari 2018 namun terus ditolak.
"Maka kalau berkasnya hilang oleh BPN, maka BPN yang harus
bertanggungjawab, jangan seolah lepas tangan. Karena kita sudah 6 tahun menanti
sertifikat itu," pintanya.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Djudjuk Tri
Handayani menyampaikan, persoalan program PTSL itu sudah berakhir di 2021 dan sekarang
sudah tidak ada lagi. Ia mengaku, berkas-berkas
PTSL yang katanya diajukan ke BPN, buktinya tidak ada.
"PTSL itu kan belum tentu juga diserahkan ke BPN, karena tidak ada
tanda terimanya. Benar enggak diserahkan ke BPN, kan kita tidak mengerti,"
kata dia.
Oleh karena itu, kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung memberikan solusi
kepada masyarakat, agar sertifikat tanah yang sudah 6 tahun didaftarkan itu
bisa diproses.
"Kalau mereka (warga) punya dokumen maka silahkan di legalisir sama
instansi yang mengeluarkan surat itu, nanti akan kita bantu proses,"
ucapnya.
Karena jelasnya, kalau di BTN berkas itu tidak ada, maka sampai kapan
pun tidak akan di proses.
'Jadi apa yang mau kita kerjakan kalau dokumen di kita nya tidak ada. Maka solusinya itu, silahkan masyarakat yang punya dokumen walaupun foto kopiannya untuk dilegalisir," Katanya.
Menurutnya, jika berkas PTSL itu ada di BTN dan tidak ada masalah pasti sudah jadi atau
sudah diterbitkan oleh pihaknya.
"Tapi kalau yang belum jadi itu, mungkin ada masalah. Mungkin
tumpang tindih bahkan sudah ada sertifikat yang sudah terbit yang lebih tua, persoalan
PTSL ini sangat kompleks, sehingga penanganannya juga khusus karena itu sudah lama
dari 2018 sehingga harus dicek benar-benar datanya,” urainya.
Ia pun tak bisa menyebutkan secara pasti berapa banyak sertifikat tanah
melalui PTSL yang sudah maupun yang belum diterbitkan.
"Itu harus melihat datanya, tapi paling puluhan lagi yang belum
terbit. Dan belum terbit ini pasti ada masalahnya, seperti PTSL ini kan
bertarget, dimana 1 kelurahan sekian bidang. Misalkan targetnya 10 yang daftar 30, sehingga yang 20 tidak bisa
terbit," timpalnya.
Sehingga, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung mulai mensosialisasikan
layanan sertifikat tanah elektronik.
Menurutnya, layanan elektronik ini bagian dari upaya digitalisasi
pelayanan publik, yang rencananya secara serentak akan dimulai pada 25 Juni 2024
di Provinsi Lampung.
Sehingga layanan ini akan membuat seluruh proses di kantor BPN dilakukan
secara elektronik, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat.
"Sertifikat dalam bentuk konvensional (blanko hijau) tetap berlaku
dan tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk menyerahkan sertifikat hijau yang
mereka miliki ke kantor BPN. Tapi nanti memang akan bertahap semuanya ke
sertifikat elektronik,” kata Djudjuk. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara 1 dan 2 Nasional pada ELITE 2024
Rabu, 23 Oktober 2024 -
Peran BUMN Peringati Hari Sumpah Pemuda, PLN dan DLH Kolaborasi Amankan Pengendara dan Jaringan Listrik dari Bahaya Pohon
Rabu, 23 Oktober 2024 -
Atasi Banjir, Pemkot Bandar Lampung Targetkan 1.000 Biopori dan 1.000 Pohon dalam Sebulan
Rabu, 23 Oktober 2024 -
DWP Unila Terima Studi Tiru DWP Universitas Jambi
Rabu, 23 Oktober 2024