• Minggu, 29 September 2024

Ombudsman Lampung Minta KPU dan Bawaslu Sampaikan Penggunaan Anggaran Pemilu 2024 ke Masyarakat

Selasa, 18 Juni 2024 - 11.56 WIB
60

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung untuk lebih transparan terhadap penggunaan anggaran Pemilu 2024.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, KPU dan Bawaslu sebagai lembaga publik harus mengedepankan transparansi.

Menurutnya hal tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggara Pemilu terhadap masyarakat.

"Karena uang yang digunakan kan dari masyarakat, jadi harus disampaikan penggunaannya untuk apa saja,” ujar Nur Rakhman, saat dihubungi kupastuntas.co, Selasa (18/6/2024).

Nur Rakhman, transparansi sebagai keterbukaan informasi publik kaitan dengan anggaran maupun kinerja lembaga negara juga bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat.

"Memangnya ada apa sih ditutupi, padahal itu kan sebenarnya juga gak ada apa-apa,” katanya.

KPU Provinsi Lampung bersikap tertutup soal penggunaan anggaran Pemilu 2024. Padahal, pelaksanaan Pemilu 2024 sudah lama berlalu.

Hingga kini, KPU Provinsi Lampung belum mengekspos penggunaan anggaran Pemilu 2024. Saat ditanyakan soal penggunaan anggaran Pemilu 2024 tersebut, komisioner KPU Lampung justru terkesan melempar tanggung jawab.

Begitu pun terhadap Bawaslu Provinsi Lampung juga belum mau membuka laporan penggunaan anggaran Pemilu 2024.

Ketua Divisi Sumber Daya Manajemen Organisasi (SDMO) Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhari mengatakan, belum bisa menyampaikan penggunaan anggaran Pemilu 2024 karena masih terdapat mata anggaran yang harus digunakan.

Sementara Pemprov Lampung mengalokasikan 60 persen APBD TA 2024 untuk Pemilu 2024. Dana itu terbagi untuk KPU Provinsi Lampung sebesar Rp188,2 miliar dan Bawaslu Provinsi Lampung sebesar Rp40,8 miliar. (*)