• Rabu, 26 Juni 2024

4 Tahun DPO, Residivis Jambret di Bandar Lampung Dibekuk Polisi Saat Mudik Lebaran Haji

Selasa, 18 Juni 2024 - 11.03 WIB
60

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 4 tahun buron, pelarian SR (37) akhirnya berakhir setelah dibekuk polisi saat mudik lebaran haji di rumah mertuanya.

SR hanya bisa pasrah saat ditangkap di rumah mertuanya di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Minggu (16/6/2024) siang.

Warga Kecamatan Bumi Waras itu dibekuk polisi lantaran terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (jambret) pada 4 tahun silam.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan.

"Iya telah kami tangkap dan sudah dilakukan penahanan," ujarnya, saat memberikan keterangan, Selasa (18/6/2024).

Adapun peristiwa jambret itu terjadi di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal pada Senin (18/5/2020) lalu.

"Dimana SR menjambret 1 unit HP milik korban IP (31) saat korban bersama orangtuanya sedang jalan pulang ke rumah," ucapnya.

Saat beraksi itu, pelaku dibantu rekannya NR (21) yang sudah diamankan terlebih dahulu dan sudah menjalani hukuman.

"Jadi SR berperan sebagai joki motor sekaligus eksekutor dan NR yang memantau situasi," Jelasnya.

Usai melakukan aksi itu dan rekannya tertangkap, SR langsung melarikan diri ke wilayah Serang Banten.

"Terus kita dapat informasi pelaku sudah pulang ke Lampung dan langsung kita lakukan penangkapan," Imbuhnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku SR merupakan residivis kasus yang sama. "Kami masih mendalami apakah ada TKP lain," Ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan. (*)