• Selasa, 25 Juni 2024

Pegawai PGN Wilayah Lampung Timur Terlibat Perampasan Motor

Minggu, 16 Juni 2024 - 16.51 WIB
259

Ilustrasi.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Dua pelaku begal atau perampas sepeda motor ditangkap polisi, satu pelaku diketahui bekerja di PT Pertamina Gas Negara (PGN) wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, saat ini pelaku diamankan di polres Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Inspektur Satu (IPTU) Maulana Rahmat mengatakan, kedua pelaku berinisial Jam (47) dan Mur (39) keduanya warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

"Inisial Jam, informasinya bekerja di PGN yang ada di Labuhan Maringgai. Namun kerjanya apa kami belum mengetahui, karena masih tahap pemeriksaan. Keduanya baru tadi dini hari tertangkap," kata Maulana saat dimintai keterangan. Minggu (16/6/2024).

Sementara, modus pelaku saat merampas sepeda motor korban kata Maulana, Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku melakukan hunting dengan mengendarai sepeda motor, ketika melihat seorang perempuan mengendarai sepeda motor pelaku menghampiri 

Pelaku sempat bertanya kepada korban terkait tempat tinggal korban, korban baru menjawab pertanyaan pelaku langsung berputar arah karena merasa curiga, terlebih jalan Desa Mandala Sari cukup sepi karena sisi kanan dan kiri merupakan lokasi persawahan.

"Memang kondisi jalan sepi dan jalan tersebut jalan alternatif penghubung desa, di jalan tersebut pelaku merampas sepeda motor korban," ujarnya.

Setelah korban berbalik arah, pelaku mengejarnya lalu pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Saat itu juga pelaku merampas sepeda motor korban berikut tas yang di bawa nya.

Diketahui korban bernama Hesti (40) warga Desa Sriwangi, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur. 

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor jenis metik, handphone dan uang tunai 200 ribu.

Berdasarkan laporan korban, pelaku berhasil ditangkap pada hari Minggu (16/6/2024) dini hari di kediaman masing masing di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, dan beberapa barang bukti yang menguatkan tindakan jahat kedua pelaku. (*)