• Senin, 25 November 2024

Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Narkoba di Bandar Lampung Kembali Ditangkap

Sabtu, 15 Juni 2024 - 11.19 WIB
173

DS (34) residivis narkoba kembali diringkus polisi karena edarkan sabu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tak kapok pernah dipenjara, DS (34) residivis narkoba kembali diringkus polisi karena edarkan sabu.

Warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Barat itu tak berkutik saat diamankan Polsek Kemiling di sebuah kontrakan di Jalan Imam Bonjol, Kemiling, Kamis (13/6/2024) malam.

Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo mengatakan saat pelaku diamankan, petugas menemukan 5 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di dalam tas pinggang milik pelaku di kamar kontrakan.

"Pelaku mengaku sudah 1 tahun menjalankan bisnis haram itu dan baru selesai menjalani hukuman kasus serupa pada 2022 lalu," Ujarnya, Sabtu (15/6/2024).

Hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang inisial Y (DPO) di wilayah Kampung Ampai, Teluk Betung.

"Karena yang bersangkutan ini residivis, jadi pasarnya sudah ada, jadi transaksinya langsung ketemuan," Ucapnya.

Pelaku mengaku menjual paket sabu dengan harga bervariasi mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

"Untuk Y masih kita lakukan pengembangan dan pengejaran," Jelasnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu dengan total seberat 0,72 gram dan 1 unit hand phone.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)