Tilep Uang Penjualan Singkong 279 Juta, Warga Jabung Lamtim Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co,
Lampung Timur - Seorang kurir ekspedisi ditangkap polisi karena diduga kuat
telah melakukan penggelapan hasil penjualan singkong sebanyak 10 truk, dengan
nilai uang 279 juta lebih. Pelaku bernama Rob warga Kecamatan Jabung kemudian diamankan
polisi.
Kasat Reskrim Polres
Lampung Timur IPTU Maulana Rahmat Alhaqqi menjelaskan, pada Januari 2024, Rob mengantarkan
singkong milik Nyoman warga Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Rencananya, singkong
tersebut akan di kirim ke PT Mirasa Food Industri yang berada di wilayah
Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, jumlah singkong yang sudah diangkut pelaku
sebanyak 20 truk, setelah pekerjaan selesai pelaku baru menyetorkan uang kepada
korban hasil dari penjualan 10 truk.
"Yang 10 truk
belum dibayarkan, alasan pelaku pihak perusahaan belum membayar. Namun setelah
dilakukan kroscek kepada pihak perusahaan ternyata semua sudah di bayarkan,"
kata Maulana Rahmat Alhaqqi, Jumat (14/6/2024).
Atas penggelapan yang
dilakukan oleh pria kelahiran 1986 tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 279.825.800.
Karena tidak kunjung dibayar sehingga korban melaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah barang bukti
yang di gunakan sebagai dasar pelaporan dinilai lengkap dan terdapat unsur
penggelapan sehingga polisi menangkap Rob.
"Barang bukti
seperti surat-surat jalan, hasil timbang dan kwitansi penerimaan barang dari
pihak perusahaan semua dijadikan bukti oleh korban, maka kami lakukan
penangkapan kepada terlapor," jelas Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.
(*)
Berita Lainnya
-
Senandung Misa Natal di Gereja Katolik Santo Petrus Lampung Timur
Selasa, 24 Desember 2024 -
Pengunjung TNWK Sudah Boleh Bawa Kendaraan Pribadi Masuk Pusat Lektur Gajah
Selasa, 24 Desember 2024 -
4 Hari Tidak Ada Keluarga Mencari, Mayat Tanpa Identitas di Purbolinggo Lamtim Dimakamkan
Selasa, 24 Desember 2024 -
Ratusan Petani Singkong di Lamtim Demo, Ketua DPRD Ancam Tutup Perusahaan Sementara
Senin, 23 Desember 2024