• Kamis, 26 Desember 2024

Tilep Uang Penjualan Singkong 279 Juta, Warga Jabung Lamtim Ditangkap Polisi

Jumat, 14 Juni 2024 - 14.18 WIB
78

Pelaku penggelapan singkong 10 truk diamankan di Polres Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang kurir ekspedisi ditangkap polisi karena diduga kuat telah melakukan penggelapan hasil penjualan singkong sebanyak 10 truk, dengan nilai uang 279 juta lebih. Pelaku bernama Rob warga Kecamatan Jabung kemudian diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur IPTU Maulana Rahmat Alhaqqi menjelaskan, pada Januari 2024, Rob mengantarkan singkong milik Nyoman warga Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono.

Rencananya, singkong tersebut akan di kirim ke PT Mirasa Food Industri yang berada di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, jumlah singkong yang sudah diangkut pelaku sebanyak 20 truk, setelah pekerjaan selesai pelaku baru menyetorkan uang kepada korban hasil dari penjualan 10 truk.

"Yang 10 truk belum dibayarkan, alasan pelaku pihak perusahaan belum membayar. Namun setelah dilakukan kroscek kepada pihak perusahaan ternyata semua sudah di bayarkan," kata Maulana Rahmat Alhaqqi, Jumat (14/6/2024).

Atas penggelapan yang dilakukan oleh pria kelahiran 1986 tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 279.825.800. Karena tidak kunjung dibayar sehingga korban melaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah barang bukti yang di gunakan sebagai dasar pelaporan dinilai lengkap dan terdapat unsur penggelapan sehingga polisi menangkap Rob.

"Barang bukti seperti surat-surat jalan, hasil timbang dan kwitansi penerimaan barang dari pihak perusahaan semua dijadikan bukti oleh korban, maka kami lakukan penangkapan kepada terlapor," jelas Kasat Reskrim Polres Lampung Timur. (*)