Bawaslu Lampung Belum Publish Penggunaan 40 M Anggaran Pemilu 2024, Pengamat: Harus Transparan untuk Menjaga Integritas
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung belum mau
membuka laporan penggunaan anggaran Pemilu 2024 sekitar Rp40 miliar. Tahun ini,
Bawaslu provinsi dan 15 kabupaten/kota kembali menerima dana Pilkada 2024 total
Rp303 miliar lebih.
Ketua Divisi Sumber
Daya Manajemen Organisasi (SDMO) Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhari
mengatakan, belum bisa menyampaikan penggunaan anggaran Pemilu 2024 karena
masih terdapat mata anggaran yang harus digunakan.
"Untuk anggaran
Pemilu tahun 2024 masih ada mata anggaran yang memang harus digunakan. Terutama
untuk evaluasi kinerja dalam pengelolaan anggaran bagi Bawaslu provinsi maupun
kabupaten/kota," kata Imam, Kamis, (13/4/2024).
Untuk diketahui,
Bawaslu Provinsi Lampung menerima dana untuk pengawasan Pemilu 2024 sekitar
Rp40 miliar.
Imam menerangkan,
tahun ini Bawaslu provinsi dan Bawaslu 15 kabupaten/kota juga telah menerima
dana hibah baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung maupun pemerintah
kabupaten/kota untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Secara umum,
anggaran hibah yang diterima oleh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota
se-Provinsi Lampung sesuai dengan penanandatanganan NPHD yang dilakukan secara
serantak di tahun 2023," katanya.
Imam menerangkan,
penggunaan dana hibah Pilkada 2024 diperuntukan untuk mendukung semua kegiatan
di berbagai tahapan Pilkada 2024.
"Untuk
penggunaanya itu di Bawaslu kabupaten/kota pada tahapan rekrutmen ad hoc sampai
tingkat desa/kelurahan. Selain itu untuk penguatan kapasitas jajaran pengawas
untuk pemilihan serentak di tahun 2024. Selebihnya disesuaikan dengan tahapan
yang ada," paparnya.
Ia merincikan, Pemprov
Lampung menghibahkan dana Pilkada 2024 ke Bawaslu Lampung senilai
Rp67.843.062.000, Bawaslu Lamsel menerima Rp20.000.000.000, Bawaslu Lamteng
Rp22.000.000.000, Bawaslu Lamtim Rp24.000.000.000, Bawaslu Lampura
Rp26.694.529.000, Bawaslu Lambar Rp13.980.866.500, Bawaslu Pesibar
Rp9.000.000.000 dan Bawaslu Tanggamus Rp14.000.000.000.
Lalu, Bawaslu
Pringsewu menerima dana Pilkada sebesar Rp13.000.000.000, Bawaslu Pesawaran
Rp10.192.000.000, Bawaslu Way Kanan Rp13.770.452.000, Bawaslu Tubaba
Rp12.045.000.000, Bawaslu Tuba Rp14.087.265.000, Bawaslu Mesuji
Rp11.239.822.950, Bawaslu Bandar Lampung Rp25.000.000.000 dan Bawaslu Metro
Rp6.553.634.000.
Pengamat politik
Universitas Lampung, Dedy Hermawan mengatakan, Bawaslu Provinsi Lampung harus
menyampaikan kepada publik terkait penggunaan anggaran Pemilu 2024.
"Saran saya harus
disampaikan secara terang-terangan. Karena prinsip penyelenggara Pemilu itu
harus transparan untuk menjaga integritas. Sehingga penggunaan uang itu bisa
sama-sama dikawal tepat sasaran. Tentu kita harus positif thinking kapan mereka
merancang anggaran dan kapan itu harus di publish," kata Dedy, Kamis
(13/6/2024).
Ia mengungkapkan,
penyampaian laporan penggunaan anggaran Pemilu 2024 kepada publik harus
dilakukan pada saat pelaporan telah selesai dilakukan.
"Keuangan yang
sudah fix, sudah dibahas secara detail dari mana, untuk keperluan rutin apa dan
lain-lain harus disampaikan kepada publik. Sehingga ada transparansi,"
ungkapnya.
Dedy juga mendorong
penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 harus memiliki integritas dan bisa
bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya.
Sebelumnya, Peneliti
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan,
bukan hal yang baru jika selama ini banyak lembaga negara bersikap tertutup
soal penggunaan anggaran yang dikelolanya.
“Sikap tertutup dalam
penggunaan anggaran termasuk dana Pemilu 2024 ini saya kira menjelaskan begitu
banyak dugaan penyimpangan dalam penggunaannya,” kata kata Lucius, Rabu
(12/6/2024).
“Mungkin saja dengan
ketidakberanian Bawaslu Lampung untuk mengungkapkan penggunaan anggaran Pemilu
2024 ini juga mengindikasikan ada dugaan penyimpangan dalam pemanfaatannya,”
lanjut Lucius.
Menurutnya, semestinya
tidak ada alasan bagi penyelenggara Pemilu 2024 menutupi penggunaan atau
pemanfaatannya. “Publikasi penggunaan anggaran itu sebagai bentuk
pertanggungjawaban mereka ke publik,” terangnya.
Lucius menegaskan,
sudah menjadi karakter lembaga lembaga selama ini sering tertutup dalam
pengelolaan anggaran yang diberikan pemerintah kepadanya.
“KPU dan Bawaslu
sebagai lembaga independen seharusnya bersikap terbuka kepada publik. Semakin
tertutup maka akan semakin dicurigai. Dan menjadi kepentingan publik untuk
mengetahui hal itu. Wajib bagi KPU dan Bawaslu Lampung melaporkan penggunaan
anggaran yang dikelolanya ke publik,” tegasnya.
Menurut Lucius,
anggaran Pemilu 2024 yang dikelola KPU dan Bawaslu sangat besar sehingga rawan
terjadi penyimpangan. Ia membeberkan, salah satu anggaran Pemilu yang rawan
diselewengkan adalah perjalanan dinas.
“Anggaran Pemilu 2024
untuk perjalanan dinas ini lebih banyak untuk menservis diri sendiri. Sehingga
anggaran itu terkesan terbuang sia-sia. Dan anehnya selama ini komisioner KPU
dan Bawaslu gemar melakukan perjalanan dinas dan rapat yang menyedot anggaran
cukup besar,” ujarnya. (*)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 14 Juni 2024 dengan judul “Bawaslu
Lampung Belum Publish Penggunaan 40 M Anggaran Pemilu 2024”
Berita Lainnya
-
Pemerintah Pusat Gelontorkan 7, 04 Triliun Dukung Proyek Strategis Nasional di Lampung
Kamis, 28 November 2024 -
FKUB Lampung Ajak Masyarakat Lapang Dada Terima Hasil Pilkada: Siapapun Terpilih Adalah Pilihan Rakyat
Kamis, 28 November 2024 -
Soal Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung: Maaf, yang Diperiksa Komisaris Utama PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
UIN RIL Kembali Bekali Administrator Website Guna Tingkatkan Peringkat Webometrics
Kamis, 28 November 2024