Barter Sabu dengan Burung Dara, Dua Tukang Ojek Pangkalan di Panjang Dibekuk Polisi
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Dua orang pria warga Tanjung Karang Barat hanya bisa pasrah saat
dibekuk polisi di wilayah Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang atau di samping RM Bu Gambreng, Selasa (11/6/2024) sore.
Keduanya yakni MA (37) dan RS (35) diamankan Polsek Panjang lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Kini, dua pria yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan itu harus mendekam di balik jeruji besi.
"Saat kita
geledah, petugas menemukan 1 paket kecil klip plastik berisi sabu di dalam
kotak rokok yang disimpan oleh pelaku MA (37), di celana dalamnya," Kata
Kapolsek Panjang Kompol Martono, Jumat (14/6/2024).
Adapun modus pelaku
yakni barter barang haram itu dengan sepasang burung dara.
"Jadi bukan beli.
Awalnya MA dihubungi oleh temannya untuk dicarikan sepasang burung dara balap,
saat itu temannya menawarkan MA ingin dibayar pakai uang atau sabu,"
Ucapnya.
MA pun meminta
sepasang burung dara itu dibarter dengan sabu. Setelah sepakat, MA mengajak RS
untuk mengantarkan burung itu kepada seseorang di wilayah Panjang.
"Jadi MA ngajak
RS dengan iming-iming nanti sabu nya dipakai bersama," Jelasnya.
MA mengaku temannya
yang meminta barter burung dara dengan sabu itu berdomisili di Pulau Jawa dan
pernah jadi napi kasus narkoba.
Selain kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,51 gram, kotak rokok dan 1 unit sepeda motor milik pelaku. Atas perbuatannya, pelaku MA dan RS dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024 -
Oknum Guru Cabuli Murid SD di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 11 November 2024