• Minggu, 23 Juni 2024

Barter Sabu dengan Burung Dara, Dua Tukang Ojek Pangkalan di Panjang Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Juni 2024 - 13.34 WIB
60

MA (37) dan RS (35) tak berkutik saat diamankan Polsek Panjang. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua orang pria warga Tanjung Karang Barat hanya bisa pasrah saat dibekuk polisi di wilayah Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang atau di samping RM Bu Gambreng, Selasa (11/6/2024) sore.

Keduanya yakni MA (37) dan RS (35) diamankan Polsek Panjang lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Kini, dua pria yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan itu harus mendekam di balik jeruji besi.

"Saat kita geledah, petugas menemukan 1 paket kecil klip plastik berisi sabu di dalam kotak rokok yang disimpan oleh pelaku MA (37), di celana dalamnya," Kata Kapolsek Panjang Kompol Martono, Jumat (14/6/2024).

Adapun modus pelaku yakni barter barang haram itu dengan sepasang burung dara.

"Jadi bukan beli. Awalnya MA dihubungi oleh temannya untuk dicarikan sepasang burung dara balap, saat itu temannya menawarkan MA ingin dibayar pakai uang atau sabu," Ucapnya.

MA pun meminta sepasang burung dara itu dibarter dengan sabu. Setelah sepakat, MA mengajak RS untuk mengantarkan burung itu kepada seseorang di wilayah Panjang.

"Jadi MA ngajak RS dengan iming-iming nanti sabu nya dipakai bersama," Jelasnya.

MA mengaku temannya yang meminta barter burung dara dengan sabu itu berdomisili di Pulau Jawa dan pernah jadi napi kasus narkoba.

Selain kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,51 gram, kotak rokok dan 1 unit sepeda motor milik pelaku. Atas perbuatannya, pelaku MA dan RS dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (*)