Tok! Oknum Guru Cabul di Metro Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Kupastuntas.co, Metro
- Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru Madrasah Ibtidaiyah
Muhammadiyah (MIM) Hadimulyo Metro akhirnya terjawab. Terdakwa terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Metro menjatuhkan vonis Lima tahun penjara dengan denda
Rp 1 Miliar subsider 1 bulan kepada terdakwa FNR yang merupakan oknum guru MIM
Hadimulyo Metro.
Dari informasi yang
dihimpun Kupastuntas.co, sidang putusan terdakwa FNR di PN kelas 1B Kota Metro
berlangsung pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dengan pendampingan tiga Penasehat Hukum (PH) yaitu Suwarno, F. Okta Virnando dan Andriyadi, terdakwa FNR mendapat putusan lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya 7 tahun penjara. Suwarno menjelaskan bahwa kliennya mendapat hukuman 5 tahun penjara.
"Kita kemarin
sidang sekitar jam 2 siang, yang awalnya pagi namun ditunda karena di PN ada
kegiatan. Jadi putusan itu selain 5 tahun penjara, kemudian ada denda 1 miliar
subsidernya 1 bulan. Artinya jika denda tidak dibayarkan itu diganti dengan
tambahan kurungan penjara 1 bulan," kata dia saat dikonfirmasi
Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Kamis (13/6/2024).
Dirinya belum dapat
memastikan apakah pihaknya akan melakukan langkah hukum lanjutan terkait dengan
putusan hakim tersebut.
Pihaknya masih akan
melakukan diskusi terlebih dahulu dengan sejumlah pihak sebelum memutuskan
langkah hukum yang akan diambil.
"Untuk upaya
hukum kita masih pikir-pikir ya, dalam waktu dekat nanti akan kita coba
diskusikan dengan tim dan pihak keluarga juga untuk langkah selanjutnya apakah
kemudian melakukan banding atau tidak. Pada prinsipnya seperti itu,"
ujarnya.
Meskipun begitu,
terdapat satu hakim yang menyatakan Dissenting Opinion (DO) dan menjadi
pertimbangan PH terdakwa untuk melakukan langkah hukum lanjutan.
"Keputusannya
memang begitu, tetapi kemarin itu juga ada satu Hakim yang mana satu hakim
anggota 2 itu menyatakan Dissenting Opinion bahwa di perkara ini tidak
dipenuhinya unsur-unsurnya, begitu," ucapnya.
"Maka kemudian
Hakim itu menyatakan berbeda pendapat di antara dua majelis yang lain, begitu.
Ini nanti menjadi salah satu pertimbangan kita untuk didiskusikan, apakah tim
penasehat hukum akan melakukan upaya hukum seperti banding atau tidak,"
imbuhnya.
Menurut Suwarno, saksi
yang dihadirkan belum cukup umur sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam pasal
185 KUHAP tentang keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan
bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
"Berdasarkan
pasal 185 KUHAP itu kan saksinya yang dihadirkan tidak cukup umur, sedangkan
saksi yang tidak cukup umur dalam ketentuan pasal 185 KUHAP itu hanya sebagai
bukti petunjuk dan bukan kemudian bukti yang sebenarnya," terangnya.
Hingga kini, kuasa
hukum terdakwa FNR belum dapat memutuskan hal apapun. Pihaknya baru akan
secepatnya melakukan musyawarah.
"Yang jelas
karena kondisi setelah putusan kan belum stabil secara psikologis. Pihak
keluarga masih belum stabil, jadi menunggu waktu yang cepat untuk berdiskusi
dan bermusyawarah. Saya belum bisa menyampaikan apakah terima dengan keputusan
ini atau tidak, nanti masih akan kita diskusikan dengan keluarga,"
pungkasnya.
Terpisah, PH korban
anak, Darmanto justru mempersilahkan jika pihak terdakwa hendak melakukan
banding. Pihaknya akan terus mengikuti perkembangan hukum kedepannya.
"Sesuai dengan tuntutan JPU 7 tahun, hakim dalam persidangan tersebut memutuskan terdakwa divonis 5 tahun. Tapi pihak dari penasihat hukum terdakwa masih pikir-pikir belum bisa nerima dia, mungkin banding terserah mereka itu hak mereka. Begitu juga dengan JPU, masih pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim tersebut. Kita ikuti saja seperti apa selanjutnya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Temukan Banyak Bantuan Salah Sasaran, Dewan Minta Dinsos Metro Data Ulang Penerima Bantuan
Jumat, 31 Januari 2025 -
Sepanjang Januari, 117 Warga Metro Terjangkit DBD
Jumat, 31 Januari 2025 -
Makin Pedas, Harga Cabai di Metro Tembus Rp80 Ribu Perkilogram
Kamis, 30 Januari 2025 -
Angka Pengangguran di Metro Meningkat, Capai 3.468 Orang
Kamis, 30 Januari 2025