• Jumat, 29 November 2024

Diguyur Dana 188 Miliar, Penggunaan Anggaran KPU Lampung Tidak Jelas

Kamis, 13 Juni 2024 - 08.09 WIB
147

Kantor KPU Provinsi Lampung. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung bersikap tertutup soal penggunaan anggaran Pemilu 2024. Padahal, pelaksanaan Pemilu 2024 sudah lama berlalu.

Hingga kini, KPU Provinsi Lampung belum mengekspos penggunaan anggaran Pemilu 2024. Saat ditanyakan soal penggunaan anggaran Pemilu 2024 tersebut, komisioner KPU Lampung justru terkesan melempar tanggung jawab.

Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Perencanaan dan Logistik, Titik Sutriningsih saat dihubungi Kupastuntas.co menyarankan agar menanyakan langsung ke Ketua KPU Lampung Erwan Bustami.

“Soal penggunaan anggaran Pemilu 2024 tanya langsung ke Pak Ketua Erwan Bustami saja ya,” kata Titik, pada Rabu (12/6/2024).

Sementara, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami saat dihubungi mengatakan, habis lebaran karena datanya sedang dirinci. “Habis lebaran saja ya karena datanya sedang dirinci,” kata Erwan Bustami, Rabu (12/6/2024).  

Menanggapi sikap tertutup KPU Lampung soal penggunaan anggaran Pemilu 2024, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, bukan hal yang baru jika selama ini banyak lembaga negara bersikap tertutup soal penggunaan anggaran yang dikelolanya.

“Sikap tertutup dalam penggunaan anggaran termasuk dana Pemilu 2024 ini saya kira menjelaskan begitu banyak dugaan penyimpangan dalam penggunaannya. Seperti yang disampaikan dalam laporan BPK dimana KPU RI belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas ke kas negara senilai Rp10,57 miliar,” kata Lucius, Rabu (12/6/2024).

“Mungkin saja dengan ketidakberanian KPU Lampung untuk mengungkapkan penggunaan anggaran Pemilu 2024 ini juga mengindikasikan ada dugaan penyimpangan dalam pemanfaatannya,” lanjut Lucius.

Menurutnya, semestinya tidak ada alasan bagi KPU Provinsi Lampung menutupi penggunaan atau pemanfaatan anggaran Pemilu 2024. “Publikasi penggunaan anggaran Pemilu 2024 oleh KPU Provinsi Lampung itu sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka ke publik,” terangnya.

Lucius menegaskan, sudah menjadi karakter lembaga lembaga selama ini sering tertutup dalam pengelolaan anggaran yang diberikan pemerintah kepadanya.

“KPU sebagai lembaga independen seharusnya bersikap terbuka kepada publik. Semakin tertutup maka akan semakin dicurigai. Dan menjadi kepentingan publik untuk mengetahui hal itu. Wajib bagi KPU Lampung melaporkan penggunaan anggaran yang dikelolanya ke publik,” tegasnya.

Menurut Lucius, anggaran Pemilu 2024 yang dikelola KPU sangat besar sehingga rawan terjadi penyimpangan. Ia membeberkan, salah satu anggaran Pemilu yang rawan diselewengkan adalah perjalanan dinas.

“Anggaran Pemilu 2024 untuk perjalanan dinas KPU ini lebih banyak untuk menservis diri sendiri. Sehingga anggaran itu terkesan terbuang sia-sia. Dan anehnya selama ini komisioner KPU gemar melakukan perjalanan dinas dan rapat yang menyedot anggaran cukup besar,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto menyebut Pemprov Lampung mengalokasikan 60 persen APBD TA 2024 untuk Pemilu 2024. Dana itu terbagi untuk KPU Provinsi Lampung sebesar Rp188,2 miliar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung sebesar Rp40,8 miliar.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI telah menghabiskan anggaran sebesar 20,95 triliun dari total anggaran 28,3 triliun untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024.

“Jika dipersentasekan jumlah anggaran Pemilu 2024 yang sudah direalisasikan sebesar 73,78 persen, realisasi anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional pegawai sebanyak Rp693.651.717.259, belanja operasional kantor sebanyak Rp218.031.176.588. Kemudian belanja dan operasional Rp20.040.392.979.094,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (10/6/2024).

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut, KPU belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas sebesar Rp10,57 miliar ke kas negara. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 13 Juni 2024 dengan judul “Laporan Penggunaan 188 Miliar, Anggaran KPU Lampung Tidak Jelas”