Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama Dituntut Hukuman Mati

Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama Dituntut Hukuman Mati. Rabu (12/06/2024). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Salman Raziq warga asal Palembang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatannya sebagai seorang perekrut kurir narkoba jaringan Internasional Predy Pratama.
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Salman Raziq selaku perekrut kurir narkoba jaringan Internasional Predy Pratama.
Dalam tututannya JPU Lia Hayati Mehasari mengatakan, Terdakwa Salman Raziq telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan Terdakwa Salman Raziq terbukti bersalah menuntut dan meminta Majelis Hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," kata Lia dalam bacaan Tuntutannya Rabu (12/06/2024).
Atas isi Tuntutan JPU, melalui Penasihat hukum Terdakwa Salman Raziq, Tarmizi mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoy) untuk membuktikan bahwa tuntutan JPU tidak menerapkan asas kemanusiaan.
"Tadi kita menyatakan sikap untuk pledoy karena kami menilai, Tuntutan JPU terhadap klien kami terlalu tinggi," kata Tarmizi.
Tarmizi berharap dengan dianjukannya pledoy terhadap tuntutan JPU, nantinya menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan.
"Kami berharap nantinya banyak pertimbangan dari Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," tandasnya.
Untuk diketahui dalam dakwaanya Jaksa penuntut umum, Lia Hayati Megasari yang mendakwanya Salman Raziq dengan pasal 137 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menjelaskan peran Salman Raziq yang berperan sebagai perekrut kurir untuk jaringan Fredy Pratama.
“Terdakwa juga berperan sebagai rekrutmen kurir bersama-sama Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya.
Bersama terdakwa Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto, Salman Raziq kata jaksa sudah mempekerjakan 12 kurir untuk bekerja dalam jaringan Fredy Pratama. 12 kurir tersebut yakni Muhammad Belly Saputra, Abduh, Jeje Hardiansyah alias Kakasi, Andi, Rizal, Deded, Leo, Gilang, Wibowo Fajar Prasetyo, Sholeh dan Agus.
Pada April 2019 kata jaksa, salah satu rekrutan terdakwa yakni Muhammad Belly Saputra tertarik menjadi kurir sabu. Sebab ia dijanjikan dengan upah Rp 15 hingga Rp 20 juta per kilogramnya. Setelah setuju, Salman Raziq kemudian menghubungi Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto yang berada di dalam Lapas Mata Merah Palembang.
Setelah bekerja, pada awal September 2019 Salman Raziq kemudian memberikan handphone dengan aplikasi BBM Interprise di dalamnya kepada Muhammad Belly. Belly kemudian dihubungi oleh The Secret alias Fredy Pratama untuk mengikuti instruksi pengiriman sabu. Dari perekrutan itu, Muhammad Belly menjadi kurir sabu jaringan Fredy Pratama selama satu tahun dan sudah mengantar 125 kg sabu.
Jaksa juga menyebut terdakwa juga berperan dalam perekrutan terdakwa Wibowo Fajar Prasetyo yang dikenalkan oleh Muhammad Belly. Fajar Prasetyo kata jaksa bersama Muhammad Soleh mendapat perintah mengantar sabu 25 kg dari Pekanbaru menuju Surabaya dengan upah Rp 150 juta.
Tak hanya itu, terdakwa Salman Raziq juga berperan untuk mengumpulkan rekening yang akan digunakan untuk menampung uang-uang dari transaksi narkoba jaringan Fredy Pratama. (*)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Sosialisasikan Mutu Pendidikan Islam Bidang Kesekretariatan
Selasa, 09 September 2025 -
Dinkes Catat 7.982 Kasus DBD di Lampung, 22 Orang Meninggal Dunia
Selasa, 09 September 2025 -
Waspada! Mobil Grand Max Raib Dalam Hitungan Detik di Bandar Lampung
Selasa, 09 September 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Rp1,2 Miliar untuk 24 Tempat Ibadah dan Lembaga Keagamaan
Selasa, 09 September 2025