• Sabtu, 09 November 2024

Pemkot Bandar Lampung Tutup Sementara Gudang Bungkil Kelapa Sawit Tak Berizin

Rabu, 12 Juni 2024 - 14.24 WIB
190

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana saat melakukan sidak gudang penampungan bungkil kelapa sawit di Waylaga, Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menutup sementara gudang penampungan bungkil kelapa sawit yang berada di Waylaga, Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung, Rabu (12/6/2024).

Hal itu dilakukan karena, pihak pengelola gudang bungkil sawit tak bisa menunjukkan izin atas aktivitas gudang penampungan bungkil  tersebut saat di sidak, Selasa (11/6/24) sore kemarin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Temenggung Arsyad, menyampaikan kemarin pihaknya telah melakukan sidak ke gudang penampungan bungkil sawit yang dipimpin langsung oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana.

"Jadi kita minta mereka menunjukkan izin yang berkaitan dengan usaha termasuk gudang yang mereka sewa. Kita sedang menunggu, sambil menunggu itu mereka tidak boleh melakukan aktivitas kegiatan. Sehingga kita tutup sementara," ungkapnya.

Sebelum diminta melakukan penutupan sementara itu, pihaknya telah melakukan rapat antara pelaku usaha dengan Dinas Perizinan, Lingkungan Hidup, Camat serta Lurah.

Dari hasil rapat itu, ada beberapa catatan untuk pengusaha yaitu diminta menutup bungkil di gudang dengan terpal.

"Lalu tirai yang mereka pasang untuk menghalangi debu keluar untuk diturunkan, dan pada saat proses bongkar muat yang menghasilkan debu di lantai luar diminta untuk disiram, " kata dia.

Muhtadi melanjutkan, pihaknya meminta penangan segera dilakukan 1 sampai 2 hari.

"Jika mereka sudah mengatasi dampak yang ditimbulkan seperti kesepakatan yang telah ditandatangani, dan menunjukkan perizinan yang sesuai dengan kegiatan usaha. Maka dipersilahkan untuk melakukan kegiatan usaha," jelasnya.

Muhtadi menjelaskan, pemilik usaha itu berada di Jakarta, di Lampung hanya penanggungjawab lapangan, sehingga ia harus berkoordinasi dengan bos di Jakarta.

“Walaupun begitu kita minta untuk dilaporkan ke pimpinan dan segera ditindaklanjuti. Jadi kita memberikan waktu untuk menunjukkan, kalau izinnya tidak sesuai maka segera untuk mengurus izin melalui OSS," kata dia.

Ia mengaku, pihaknya ingin para pengusaha nyaman di Bandar Lampung dengan memiliki izin.

"Selain itu dampak yang timbul dapat diminimalisir, izin sesuai dan hubungan masyarakat terjalin dengan baik, " kata Muhtadi.

Sebelumnya, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta aktivitas gudang bungkil sawit itu agar memperhatikan dampak lingkungan.

Hal itu karena ada laporan bahwa warga sekitar gudang terdampak debu dan airnya tidak bisa dipakai karena aktivitas gudang bungkil sawit ini.

"Sehingga kita minta perusahaan agar bisa antisipasi dampak lingkungannya. Silakan saja investasi di sini, tapi juga harus baik dan benar serta dapat berdamai dengan masyarakat sekitar," kata Eva.

Sementara itu, pengawas gudang bungkil sawit, Benny menyampaikan, selama ini penyimpanan tidak menghasilkan debu karena tempat tertutup dengan rapat. Sehingga tidak ada debu keluar.

"Memang ada debu tapi tidak sampai 1 cm tebalnya seperti yang disampaikan warga. Dampak air kami sudah cek sendiri, tidak ada kontaminasi, bau atau berubah warna. Tapi memang kami belum uji laboratorium, karena itu tes secara manual dengan mencicipi rasanya. Jadi airnya tidak berasa asin atau pahit," kata dia. (*)