Kejati Periksa Tersangka Korupsi KONI Lampung Frans Nurseta 5 Jam, Ricky: Dilanjut Besok

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, saat dimintai keterangan, Rabu (12/06/2024). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung, Frans Nurseta (FN) belum ditahan.
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan Tersangka FN mulai diperiksa dan dimnitai keterangan oleh penyidik Rabu (12/6/2024), sejak Pukul 10.00 WIB hingga Pukul 15.00 WIB, dimana pihak penyidik menyatakan pemeriksaan belum selesai.
"Tadi kata Kasidik pemeriksaan belum selesai, sehingga akan dilanjut besok untuk menggali keterangan lebih lanjut," kata Ricky Ramadhan, saat dimintai keterangan, Rabu (12/06/2024).
Tersangka FN masih belum dinyatakan oleh Kejati Lampung untuk dilakukan penahanan, dimana proses penahanan masih menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu.
"Untuk kapan ditahannya kami kan masih melaksankan proses pemeriksaan sehingga nanti kami akan melihat hasil pemeriksaan terlebih dahulu," ungkapnya
Baca juga : Kejati Panggil Dua Tersangka Korupsi KONI Lampung, Ini Jadwalnya
Untuk diketahui, Kejati Lampung melayangkan surat panggilan terhadap Tersangka FN yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.
Dalam penetapan tersangka, FN yang mmerupakan Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 bidang prestasi, diktar litbang dan sport tidak ditetapkan sebagai tersangka tunggal
Dalam kasus ini juga Kejati Lampung turut menetapkan tersangka lain yakni Agus Nompitu (AN) selaku Wakil Ketua KONI Lampung periode 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha dan akan dilakukan pemeriksaan minggu depan.
Kasus ini bermula saat KONI Lampung mendapatkan dana hibah pada tahun 2020 lalu untuk kegiatan atlet di PON XX Papua sebesar Rp60 miliar.
Dari hasil penyidikan twrdapat fakta yang menunjukkan telah terjadi penyimpangan anggaran dalam pembentukan dan pemberian insentif satgas KONI Lampung.
Kemudian adanya temuan penyimpangan anggaran katering dan penginapan untuk kegiatan training center.
Dimana dalam kasus ini ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500 yang seluruhnya sudah dikembalikan ke kas negara melalui Bank Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Peserta Jamsostek Lampung Baru 687 Ribu Orang dari 2,8 Juta Pekerja
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Cakupan Jamsostek di Lampung Rendah, Pengamat: Perlu Aksi Jemput Bola
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Diskes Bandar Lampung Anggarkan Pelunasan Tunggakan P2KM di APBD Perubahan 2025
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Peringati HUT ke-80 RI, PMI-Pemprov Lampung Kumpulkan 200 Kantong Darah
Rabu, 13 Agustus 2025