• Selasa, 18 Juni 2024

Jumlah TPS di Mesuji Berkurang Saat Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU

Rabu, 12 Juni 2024 - 10.14 WIB
24

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji, Ali Yasir. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Mesuji - Terjadi pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Mesuji menjadi 344 TPS saja di Pilkada November 2024 mendatang.

Pengurangan tempat pemungutan suara tersebut terjadi karena adanya penyesuaian dengan daftar pemilih tetap(DPT) kabupaten setempat.

Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji, Ali Yasir membenarkan pengurangan jumlah TPS.

"Iya benar, terjadi pengurangan jumlah TPS, hal itu untuk menyesuaikan jumlah DPT per TPS," katanya, Rabu (12/06/2024).

Ketua KPU Mesuji menjelaskan, pada pemilihan Presiden dan legislatif pada Februari kemarin, setiap TPS mengakomodasi maksimal 300 pemilih setiap TPS.

"Akan tetapi, pada Pilkada mendatang kapasitasnya maksimal 600 pemilih per TPS," jelasnya.

Selain itu, ia menerangkan, ada sebanyak 663 TPS yang ditetapkan KPU Mesuji pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

"Akibat penambahan jumlah pemilih 600 pemilih per TPS di Pilkada 2024, maka KPU Mesuji menetapkan 344 TPS untuk pencoblosan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan 27 November 2024," terangnya.

Ali Yasir merinci, TPS Se-Kabupaten Mesuji yang tersebar di 105 desa, antaranya di Kecamatan Rawajitu Utara 38 TPS, Kecamatan Mesuji Timur 58 TPS, Kecamatan Mesuji ada 36 TPS.

"Kemudian untuk di Kecamatan Panca Jaya sebanyak 28 TPS, Kecamatan Simpang Pematang 45 TPS, Kecamatan Way Serdang 69 TPS, dan Kecamatan Tanjung Raya sebanyak 70 TPS," tutupnya. (**)