• Jumat, 29 November 2024

Integritas KPU-Bawaslu Diuji di Pilkada Lampung 2024, Pengamat Prediksi Bakal Banyak Aduan Kecurangan

Rabu, 12 Juni 2024 - 08.13 WIB
117

Ilustrasi Pilkada

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung harus bisa menjaga integritas dan independensinya, karena itu menjadi syarat mutlak mewujudkan Pilkada 2024 yang jujur, adil serta fair. Jika anggota badan ad hoc saja diperbolehkan memiliki hubungan darah dengan komisioner KPU dan Bawaslu, apakah penyelenggara Pilkada 2024 masih akan bisa menjaga integritasnya?

Pengamat Politik Universitas Saburai Lampung, Kamal Fahmi Kurnia memprediksi dalam pelaksanaan Pilkada 2024 serentak di Provinsi Lampung nanti akan semakin banyak laporan pengaduan dugaan kecurangan dari masyarakat.

Indikatornya, kata dia, masyarakat akan semakin aktif dan berani untuk melaporkan tindak tanduk penyelenggara Pilkada baik KPU maupun Bawaslu apabila terindikasi melakukan kecurangan atau penyimpangan dalam melaksanakan tugasnya.

Selain itu, sudah adanya tim pemeriksa daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Provinsi Lampung, akan semakin memudahkan masyarakat untuk melapor.    

Menurut Kamal, penyelenggara Pilkada 2024 harus bisa menjaga independensi dan integritasnya karena itu menjadi syarat mutlak mewujudkan Pilkada yang jurdil.

"Secara tidak langsung, kita atau rakyat lah sebenarnya memodali pilkada melalui pembayaran pajak. Pastinya masyarakat berharap penyelenggara Pilkada harus bisa menjaga integritas dan independensinya agar pelaksanaannya berlangsung jurdil,” kata Kamal, Selasa (11/6/2024)

Kamal mengatakan, penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU dan Bawaslu diberikan beban porsi yang cukup besar untuk bisa melaksanakan Pilkada secara jurdil. Selain memang ada juga porsinya calon kepala daerah, parpol dan masyarakat. 

"Apalagi kemarin sempat ada oknum anggota KPU Bandar Lampung yang dilaporkan ke Bawaslu yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke DKPP karena diduga menerima uang Rp530 juta dari calon anggota legislatif. Tentu ini menjadi warning atau peringatan agar kasus serupa tidak terulang di Pilkada 2024,” tegasnya.

Kamal menerangkan, sebenarnya ada sisi menarik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Lampung nanti, dimana masyarakat jika melihat ada kecurigaan atau menemukan dugaan pelanggaran oleh penyelenggara Pilkada bisa langsung melaporkan ke tim pemeriksa daerah DKPP yang ada di Provinsi Lampung.

“Paling tidak terobosan tersebut bisa menjadi warning atau peringatan kepada penyelenggara Pilkada untuk bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang ada. Intinya, peran penyelenggara Pilkada harus menjadi perhatian khusus untuk mencegah terjadinya ketidaknetralan. Karena ini bisa berpengaruh terhadap  tingkat kepercayaan publik,” paparnya. 

"Independensi dan integritas penyelenggara menjadi kunci untuk mensukseskan pesta demokrasi Pilkada 2024. Jika selama ini sukses atau tidaknya pelaksanaan Pilkada seolah-olah hanya dilihat dari tingkat partisipasi pemilih, saya pikir tidak tepat lagi. Itu hanya bisa menjadi salah satunya,” lanjutnya. 

Menurutnya, keberhasilan Pilkada selain dilihat dari tingkat partisipasi pemilih yang tinggi, juga harus dibarengi minimnya laporan dugaan kecurangan Pilkada. Sehingga banyak sedikitnya laporan pengaduan Pilkada juga menjadi tolak ukur kesuksesan penyelenggaraan Pilkada. 

Kamal memprediksi, akan semakin banyak aduan dugaan laporan penyimpangan atau kecurangan yang masuk di Pilkada 2024 nanti. Karena pemilih semakin aktif dan berani untuk ikut mengawasi penyelenggaraan pesta demokrasi. 

"Saya melihat ada kecenderungan masyarakat semakin berani ikut mengawasi pelaksanaan pesta demokrasi termasuk Pilkada, apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan,” imbuhnya.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Budiono mengatakan, secara etika tidak baik apabila terdapat hubungan darah anggota badan ad hoc dengan komisioner Bawaslu dan KPU.

"Tidak ada larangan bukan berarti boleh, tetapi ada etika yang kita harus jaga dalam proses rekrutmen. Apalagi kita punya kewenangan baik langsung atau tidak langsung dalam penentuan anggota panitia ad hoc," terangnya.

"Hal itu untuk menghindari konflik kepentingan dalam proses rekrutmen atau dalam penyelenggaraan pemilu. Sehingga pemilu kita dapat dipercaya dan penuh integritas," jelasnya.

Menurutnya, seluruh lembaga termasuk lembaga pemilu harus menghindari kemungkinan terjadi konflik kepentingan. "Ya semua lembaga baik penyelenggara atau bukan sebaiknya untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Divisi Sumber Daya Manajemen Organisasi (SDMO) KPU Provinsi Lampung, Ali Sidik mengatakan, KPU Provinsi Lampung mengizinkan anggota badan ad hoc pada tingkat kecamatan (panitia pemilihan kecamatan) maupun desa/kelurahan (panitia pemungutan suara) memiliki hubungan darah dengan Komisioner KPU. Yang dilarang hanya tidak boleh ada hubungan perkawinan.

Pernyataan Al Sidik itu disampaikan menanggapi adanya dugaan nepotisme dalam rekrutmen badan ad hoc di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

"Yang pasti secara persyaratan tidak ada larangan bagi calon anggota badan ad hoc memiliki hubungan darah dengan komisioner KPU untuk ikut seleksi. Yang dilarang itu adalah adanya hubungan perkawinan," kata Ali, pada Senin (10/6/2024).

Ali menjelaskan, secara etika, komisioner KPU kabupaten/kota saat melakukan seleksi badan ad hoc baik untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) wajib menyampaikan pada saat seleksi bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan darah.

"Hal itu sudah dilakukan semuanya. Terkait dengan beberapa orang terpilih karena ada hubungan darah memang tidak ada larangan itu. Kita tidak bisa membatasi orang untuk menjadi penyelenggara pemilu selama mengikuti persyaratan," tegasnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 12 Juni 2024 dengan judul “Integritas KPU-Bawaslu Diuji di Pilkada Lampung 2024