Integritas KPU-Bawaslu Diuji di Pilkada Lampung 2024, Pengamat Prediksi Bakal Banyak Aduan Kecurangan
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung harus bisa menjaga integritas
dan independensinya, karena itu menjadi syarat mutlak mewujudkan Pilkada 2024
yang jujur, adil serta fair. Jika anggota badan ad hoc saja diperbolehkan
memiliki hubungan darah dengan komisioner KPU dan Bawaslu, apakah penyelenggara
Pilkada 2024 masih akan bisa menjaga integritasnya?
Pengamat Politik Universitas Saburai
Lampung, Kamal Fahmi Kurnia memprediksi
dalam pelaksanaan Pilkada 2024 serentak di Provinsi Lampung nanti akan semakin
banyak laporan pengaduan dugaan kecurangan dari masyarakat.
Indikatornya, kata dia, masyarakat akan
semakin aktif dan berani untuk melaporkan tindak tanduk penyelenggara Pilkada
baik KPU maupun Bawaslu apabila terindikasi melakukan kecurangan atau
penyimpangan dalam melaksanakan tugasnya.
Selain itu, sudah
adanya tim pemeriksa daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di
Provinsi Lampung, akan semakin memudahkan masyarakat untuk melapor.
Menurut Kamal,
penyelenggara Pilkada 2024 harus bisa menjaga independensi dan integritasnya
karena itu menjadi syarat mutlak mewujudkan Pilkada yang jurdil.
"Secara tidak langsung, kita atau
rakyat lah sebenarnya memodali pilkada melalui pembayaran pajak. Pastinya
masyarakat berharap penyelenggara Pilkada harus bisa menjaga integritas dan
independensinya agar pelaksanaannya berlangsung jurdil,” kata Kamal, Selasa
(11/6/2024)
Kamal mengatakan, penyelenggara Pilkada
dalam hal ini KPU dan Bawaslu diberikan beban porsi yang cukup besar untuk bisa
melaksanakan Pilkada secara jurdil. Selain memang ada juga porsinya calon
kepala daerah, parpol dan masyarakat.
"Apalagi kemarin sempat ada oknum
anggota KPU Bandar Lampung yang dilaporkan ke Bawaslu yang kemudian kasusnya
dilimpahkan ke DKPP karena diduga menerima uang Rp530 juta dari calon anggota
legislatif. Tentu ini menjadi warning atau peringatan agar kasus serupa tidak
terulang di Pilkada 2024,” tegasnya.
Kamal menerangkan, sebenarnya ada sisi
menarik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Lampung nanti, dimana masyarakat
jika melihat ada kecurigaan atau menemukan dugaan pelanggaran oleh
penyelenggara Pilkada bisa langsung melaporkan ke tim pemeriksa daerah DKPP
yang ada di Provinsi Lampung.
“Paling tidak terobosan tersebut bisa
menjadi warning atau peringatan kepada penyelenggara Pilkada untuk bisa
menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang ada. Intinya, peran
penyelenggara Pilkada harus menjadi perhatian khusus untuk mencegah terjadinya
ketidaknetralan. Karena ini bisa berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan
publik,” paparnya.
"Independensi dan integritas
penyelenggara menjadi kunci untuk mensukseskan pesta demokrasi Pilkada 2024.
Jika selama ini sukses atau tidaknya pelaksanaan Pilkada seolah-olah hanya
dilihat dari tingkat partisipasi pemilih, saya pikir tidak tepat lagi. Itu
hanya bisa menjadi salah satunya,” lanjutnya.
Menurutnya, keberhasilan Pilkada selain
dilihat dari tingkat partisipasi pemilih yang tinggi, juga harus dibarengi
minimnya laporan dugaan kecurangan Pilkada. Sehingga banyak sedikitnya laporan
pengaduan Pilkada juga menjadi tolak ukur kesuksesan penyelenggaraan
Pilkada.
Kamal memprediksi, akan semakin banyak
aduan dugaan laporan penyimpangan atau kecurangan yang masuk di Pilkada 2024
nanti. Karena pemilih semakin aktif dan berani untuk ikut mengawasi
penyelenggaraan pesta demokrasi.
"Saya melihat ada kecenderungan
masyarakat semakin berani ikut mengawasi pelaksanaan pesta demokrasi termasuk
Pilkada, apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan,” imbuhnya.
Pengamat Hukum Tata
Negara Universitas Lampung, Budiono mengatakan, secara etika tidak baik apabila
terdapat hubungan darah anggota badan ad hoc dengan komisioner Bawaslu dan KPU.
"Tidak ada
larangan bukan berarti boleh, tetapi ada etika yang kita harus jaga dalam
proses rekrutmen. Apalagi kita punya kewenangan baik langsung atau tidak
langsung dalam penentuan anggota panitia ad hoc," terangnya.
"Hal itu untuk
menghindari konflik kepentingan dalam proses rekrutmen atau dalam
penyelenggaraan pemilu. Sehingga pemilu kita dapat dipercaya dan penuh
integritas," jelasnya.
Menurutnya, seluruh
lembaga termasuk lembaga pemilu harus menghindari kemungkinan terjadi konflik
kepentingan. "Ya semua lembaga baik penyelenggara atau bukan sebaiknya
untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan," imbuhnya.
Sebelumnya
diberitakan, Ketua Divisi Sumber Daya Manajemen Organisasi (SDMO) KPU Provinsi
Lampung, Ali Sidik mengatakan, KPU Provinsi Lampung mengizinkan anggota badan
ad hoc pada tingkat kecamatan (panitia pemilihan kecamatan) maupun
desa/kelurahan (panitia pemungutan suara) memiliki hubungan darah dengan
Komisioner KPU. Yang dilarang hanya tidak boleh ada hubungan perkawinan.
Pernyataan Al Sidik
itu disampaikan menanggapi adanya dugaan nepotisme dalam rekrutmen badan ad hoc
di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
"Yang pasti secara
persyaratan tidak ada larangan bagi calon anggota badan ad hoc memiliki
hubungan darah dengan komisioner KPU untuk ikut seleksi. Yang dilarang itu
adalah adanya hubungan perkawinan," kata Ali, pada Senin (10/6/2024).
Ali menjelaskan,
secara etika, komisioner KPU kabupaten/kota saat melakukan seleksi badan ad hoc
baik untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS)
wajib menyampaikan pada saat seleksi bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan
darah.
"Hal itu sudah
dilakukan semuanya. Terkait dengan beberapa orang terpilih karena ada hubungan
darah memang tidak ada larangan itu. Kita tidak bisa membatasi orang untuk
menjadi penyelenggara pemilu selama mengikuti persyaratan," tegasnya. (*)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 12 Juni 2024 dengan judul “Integritas
KPU-Bawaslu Diuji di Pilkada Lampung 2024”
Berita Lainnya
-
Pemerintah Pusat Gelontorkan 7, 04 Triliun Dukung Proyek Strategis Nasional di Lampung
Kamis, 28 November 2024 -
FKUB Lampung Ajak Masyarakat Lapang Dada Terima Hasil Pilkada: Siapapun Terpilih Adalah Pilihan Rakyat
Kamis, 28 November 2024 -
Soal Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung: Maaf, yang Diperiksa Komisaris Utama PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
UIN RIL Kembali Bekali Administrator Website Guna Tingkatkan Peringkat Webometrics
Kamis, 28 November 2024