Belasan Pemuda Metro Copot Puluhan APK Calonkada di Pohon Penghijauan
Kupastuntas.co, Metro
- Belasan pemuda yang tergabung dalam Penggiat Diskusi dan Literasi (PADDI)
bersama penggiat lingkungan di Kota Metro mencopot puluhan lembar atribut
kampanye Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada) yang dipasang dengan cara dipaku
pada pohon penghijauan.
Aksi sosial
bersih-bersih pohon penghijauan dari atribut kampanye dilakukan sebagai bentuk
protes terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota setempat yang terkesan tutup mata terhadap
dugaan pengrusakan pohon penghijauan.
Ketua PADDI Kota
Metro, M. Ridho Anugrah mengungkapkan bahwa terdapat belasan sukarelawan yang
berpartisipasi dalam mencopot APK Calonkada di Pohon Penghijauan se-Kota Metro.
"Kami sudah
bergerak dari kemarin bersama dengan teman-teman penggiat lingkungan di Kota
Metro. Kami bergerak bersama 15 sukarelawan menyusuri pohon penghijauan di
sepanjang ruas jalan protokol di Kota Metro," kata dia kepada
Kupastuntas.co, Rabu (12/6/2024).
Ia menyampaikan, dari
satu ruas jalan pihaknya mencopot 81 atribut kampanye Calonkada yang dipasang
dengan cara dipaku pada pohon penghijauan.
"Kami temukan
sebanyak 81 APK Calonkada dan 108 paku pada pohon penghijauan jenis mahoni di
sepanjang Jalan AH Nasution, Metro Timur. Semuanya itu bergambar Calon Gubernur
Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dari partai Gerindra," ucapnya.
Pemuda yang merupakan aktivis
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Metro tersebut menjelaskan, pohon mahoni
yang dilukai dengan paku atribut kampanye merupakan bentuk pelanggaran dan
pengrusakan terhadap perkembangan pohon.
"Apalagi pohon
mahoni itu dilindungi dan sebagai arsip sejarah bagi Kota Metro. Walaupun yang
kita tau bukan hanya pohon mahoni saja tetapi memang sudah di atur dalam dalam
Peraturan KPU," jelasnya.
"Peralatan alat
peraga kampanye di sejumlah fasilitas diatur dalam Pasal 70 ayat 1 PKPU 15
Tahun 2023 tentang Kampanye. Yang salah duanya yaitu dilarang menempelkan bahan
kampanye di taman dan pepohonan point kedua yaitu jalan bebas hambatan,"
imbuhnya.
Selain dalam PKPU,
larangan pemasangan atribut kampanye dan iklan di pohon penghijauan juga diatur
dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro tentang K3.
"Dan sudah jelas
juga di atur dalam Perda Kota Metro nomor 9 Tahun 2017 yang juga sudah
dijelaskan bahwa pemasangan banner maupun reklame tidak boleh dilakukan di atas
pohon terutama di sepanjang jalan protokol," terangnya.
Ia menegaskan bahwa
pihaknya tidak dapat menyalahkan siapapun terhadap pemasangan atribut kampanye
di pohon penghijauan di Metro, meskipun begitu dirinya menyayangkan sikap
Pemkot yang terkesan mendiamkan.
"Ya tidak tau
siapa yang harus disalahkan. Calonnya, timses atau masyarakat kota, namun
ketika saya melihat lalu mendiamkan ini terjadi, maka bersalahlah saya sebagai
masyarakat Kota Metro," bebernya.
"Yang saya
sayangkan mengapa KPU dan Pemkot Metro kurang peka dan kurang bergerak untuk
sosialisasi terkait peraturan-peraturan terkait kampanye, sehingga masyarakat
banyak yang belum mengetahui peraturan-peraturan tersebut," sambungnya.
M. Ridho Anugrah juga
menegaskan bahwa aksi sosialnya bersama belasan sukarelawan tersebut tidak
berkaitan dengan kepentingan politik manapun.
"Kami tidak ada
kepentingan politik sama sekali kami, pure bergerak berdasarkan keresahan dan
sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Perda Kota Metro dan pasal 70 ayat 1
PKPU 15 tahun 2023," tegasnya.
Dirinya berharap agar
Pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota setempat dapat
merespon keluhan masyarakat dan menertibkan seluruh atribut kampanye yang
dipasang dengan cara dipaku pada pohon penghijauan.
"Kami berharap
pemerintah bergerak, Bawaslu bergerak dan KPU juga bergerak. Pemkot tinggal
perintahkan Pol-PP sesuai tupoksinya untuk membersihkan pohon dari atribut
iklan maupun atribut kampanye. Itu yang menjadi harapan kami, Satpol-PP tidak
berdiam diri," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Temukan Banyak Bantuan Salah Sasaran, Dewan Minta Dinsos Metro Data Ulang Penerima Bantuan
Jumat, 31 Januari 2025 -
Sepanjang Januari, 117 Warga Metro Terjangkit DBD
Jumat, 31 Januari 2025 -
Makin Pedas, Harga Cabai di Metro Tembus Rp80 Ribu Perkilogram
Kamis, 30 Januari 2025 -
Angka Pengangguran di Metro Meningkat, Capai 3.468 Orang
Kamis, 30 Januari 2025