• Rabu, 26 Juni 2024

Ancam Korban Dengan Pistol, Begal Motor di Way Kanan Diringkus Polisi

Rabu, 12 Juni 2024 - 12.01 WIB
31

ALP (23) warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan tak berkutik saat diamankan polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Way Kanan - Lantaran mencuri satu unit sepeda motor dengan cara mengancam korbannya dengan pistol, ALP (23) warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan diamankan polisi.

ALP diringkus tim Tekab 308 Polres Way Kanan, usai mencuri satu unit sepeda motor pada akhir bulan lalu, Jumat (31/5/2024), di Jalan poros Dusun Campang, Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Pada saat itu, korban yakni Epi Andriyani sedang mengendarai sepeda motor dengan membonceng anaknya menuju ke Puskesmas Way Tuba, sekitar pukul 20.10 WIB.

"Kemudian, tiba-tiba korban disalip dan dipepet oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor," ujar Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Akp Mangara Panjaitan, Rabu (12/6/2024).

Lalu, salah satu pelaku yang dibonceng, langsung menodongkan pistol ke arah korban, sambil memaksa berhenti korban langsung didorong oleh pelaku.

"Di saat itulah, pelaku mengambil sepeda motor korban dan membawa kabur sepeda motor ke arah Karya Jaya," tuturnya.

Akibatnya, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah hitam tahun 2012 nopol BE 6041 WR.

Kemudian, pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

"Atas informasi tersebut, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan pelaku inisial ALP tanpa disertai perlawanan," katanya.

"Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP  tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara," tukasnya. (*)