Tidak Berizin, Gudang Yakult dan Cimory di Way Jepara Lampung Timur Terancam Ditutup

Pol PP menyidak gudang Yakult dan Cimory di wilayah Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung
Timur - Kepala Seksi (Kasi) satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten
Lampung Timur melakukan sidak di gudang penyimpanan Yakult dan Cimory di Kecamatan
Way Jepara. Selasa (11/5/2024).
Sidak tersebut guna
memastikan terkait perizinan, hasil dari sidak tersebut kata Kasi Binwaslu
Satuan Pol PP, Agus Indra kedua lokasi usaha minuman fermentasi tersebut tidak
bisa menunjukkan surat perizinan.
"Izin usaha dari
dinas perizinan Lampung Timur dan izin gudang tidak ada, bahkan izin dari
Kepala Desa pun tidak ada," kata Agus Indra.
Agus menegaskan,
pihaknya memberikan waktu sampai minggu depan, jika tidak bisa menunjukan perizinan
maka akan diberi surat panggilan.
"Kami beri waktu
satu pekan jika dalam waktu yang kami tentukan tetap tidak bisa menunjukkan
surat izin akan kami tutup sementara," tegas Agus Indra.
Ironisnya kata Agus,
gudang Yakult dan Cimory sudah bertahun-tahun beroperasi dan melakukan
perekrutan tenaga kerja, dan dipastikan perusahaan minuman ringan itu tidak
membantu pendapatan daerah Lampung Timur.
Diketahui gudang Yakult
berada di Desa Braja Asri sementara CimorY di Desa Braja Sakti, keduanya
menyewa rumah milik warga, Kepala Desa keduanya tidak mengetahui.
"Mereka minta izin
lingkungan terdapat tanda tangan warga tidak lebih dari 20 orang, itupun tidak
diketahui Kepala Desa hanya Kepala Dusun saja," jelas Agus Indra.(*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Labuhan Ratu Lamtim
Jumat, 04 Juli 2025 -
Tambang Pasir Ilegal di Labuhan Maringgai Disegel, DLH dan ESDM Lampung Pasang Plang di Enam Titik
Kamis, 03 Juli 2025 -
Tujuh Gajah Liar Terjebak di Kebun Warga, Bupati Lampung Timur Turun Tangan
Rabu, 02 Juli 2025 -
270 Pegawai Terima SK P3K, Bupati Ela Minta Tingkatkan Kinerja dan Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Rabu, 02 Juli 2025