• Sabtu, 22 Juni 2024

Tidak Berizin, Gudang Yakult dan Cimory di Way Jepara Lampung Timur Terancam Ditutup

Selasa, 11 Juni 2024 - 14.48 WIB
160

Pol PP menyidak gudang Yakult dan Cimory di wilayah Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Kepala Seksi (Kasi) satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lampung Timur melakukan sidak di gudang penyimpanan Yakult dan Cimory di Kecamatan Way Jepara. Selasa (11/5/2024).

Sidak tersebut guna memastikan terkait perizinan, hasil dari sidak tersebut kata Kasi Binwaslu Satuan Pol PP, Agus Indra kedua lokasi usaha minuman fermentasi tersebut tidak bisa menunjukkan surat perizinan.

"Izin usaha dari dinas perizinan Lampung Timur dan izin gudang tidak ada, bahkan izin dari Kepala Desa pun tidak ada," kata Agus Indra.

Agus menegaskan, pihaknya memberikan waktu sampai minggu depan, jika tidak bisa menunjukan perizinan maka akan diberi surat panggilan.

"Kami beri waktu satu pekan jika dalam waktu yang kami tentukan tetap tidak bisa menunjukkan surat izin akan kami tutup sementara," tegas Agus Indra.

Ironisnya kata Agus, gudang Yakult dan Cimory sudah bertahun-tahun beroperasi dan melakukan perekrutan tenaga kerja, dan dipastikan perusahaan minuman ringan itu tidak membantu pendapatan daerah Lampung Timur.

Diketahui gudang Yakult berada di Desa Braja Asri sementara CimorY di Desa Braja Sakti, keduanya menyewa rumah milik warga, Kepala Desa keduanya tidak mengetahui.

"Mereka minta izin lingkungan terdapat tanda tangan warga tidak lebih dari 20 orang, itupun tidak diketahui Kepala Desa hanya Kepala Dusun saja," jelas Agus Indra.(*)