• Rabu, 27 November 2024

Temuan BPK RI di RSUD Bob Bazar Kalianda, Ini Kata Direktur

Selasa, 11 Juni 2024 - 13.18 WIB
125

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar di Kalianda, Lamsel. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda, dr Reni Indrayani menyebut, sudah menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022 lalu.

Sebelum menjawab konfirmasi terkait temuan yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Direktur RSUD Bob Bazaar dr Reni Indrayani sempat menanyakan kepentingan awak media.

"Maaf mas ini kepentingannya apa ya? Kok tiba-tiba mas dika bertanya soal ini?," tanyanya, saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).

Reni kemudian menyampaikan, temuan pendapatan dari retribusi pelayanan kesehatan sebesar Rp71.642.714.00 pada tahun 2022 sudah dikembalikan.

"Ini ada bukti setorannya mas ke rekening BLUD," ujarnya.

Reni melanjutkan, andaikata temuan BPK belum ditindaklanjuti, maka pihaknya tidak bisa mengikuti penilaian zona integritas tahun 2023.

BACA JUGA : Pemkab Lampung Selatan Raih WTP Meski Ada Temuan di RSUD Bob Bazar Kalianda

"Kalau temuan BPK tidak ditindaklanjuti, kami tahun 2023 kemarin tidak bisa ikut penilaian zona integritas. Faktanya kemarin kami ikut pencanangan zona integritas," urainya

Reni menegaskan, melalui tindaklanjut tersebut pihaknya masuk dalam zona integritas dan meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Kalau masih ada temuan dan tidak kita tindaklanjuti, kita tidak mungkin masuk ZI dan WTP," pungkasnya.

Dilansir laman www.wartapemeriksa.bpk.go.id, secara hukum, pejabat diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi LHP dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK.

Mengacu Pasal 10 Peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, berbunyi penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Artinya, opini WTP tidak menghilangkan kewajiban lain seperti yang telah direkomendasikan BPK. Dan ada sanksi pidana bagi pejabat yang lalai menindaklanjuti rekomendasi dalam batas waktu tertentu. (*)

Editor :