Tapis Mall Sebagai Upaya Meningkatkan Penjualan UMKM di Lampung

Launching Marketplace Lokal Tapis Mall yang berlangsung di Hotel Santika, Selasa (11/6/2024). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Lampung, PT. Wahana Raharja meluncurkan marketplace lokal yang bernama Tapis Mall sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan penjualan UMKM didaerah setempat.
Direktur Utama PT. Wahana Raharja, Jefri Afrizal mengatakan, jika Tapis Mall tersebut merupakan market place yang bisa digunakan untuk menunjang peningkatan penjualan para pelaku UMKM yang ada di Lampung.
"Ini sebagai wadah untuk OPD Pemprov Lampung dan juga Kabupaten/Kota untuk dapat bertransaksi selain menggunakan e katalog. Artinya ini adalah solusi e purchasing OPD se Provinsi Lampung," kata Jefri saat dimintai keterangan, Selasa (11/6/2024).
Pada kesempatan tersebut, ia mengungkapkan, jika pihaknya menargetkan bahwa setiap tahunnya akan ada 1.000 pelaku UMKM yang akan tergabung kedalaman Tapis Mall dan bisa meningkatkan penjualan.
"Saat ini juga sudah ada UMKM yang tergabung kedalam Tapis Mall. Namun yang pasti target kami minimal 1.000 UMKM bisa tergabung kedalam Tapis Mall dan penjualan nya bisa kita tingkatkan," ungkapnya.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Intizam mengatakan, jika pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu penggerak roda perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan baru.
Menurutnya, dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 keberpihakan pemerintah dalam mendukung UMKM dan koperasi dilakukan dengan mengatur kewajiban bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah untuk mengakseskan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang dan jasa.
"Pemerintah juga menaikkan batasan paket pengadaan untuk UMKM menjadi Rp15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar," kata Intizam.
Sehingga, ia berharap, dengan adanya perubahan nilai paket tersebut dapat memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi para pelaku UMKM terutama yang ada di Lampung.
"Pengadaan sebagai katalisator pembangunan nasional dan juga daerah dituntut untuk dapat dilaksanakan dengan proses yang cepat. Tapis Mall ini bisa memberikan rasa aman dan harga yang ditayangkan dalam katalog elektronik dan toko daring yang dapat diakses oleh semua pihak," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan, jika Gubernur Lampung telah menerbitkan surat edaran nomor 7 tahun 2024 tentang pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
"Dalam edaran tersebut menghimbau agar pengadaan barang dan jasa dilakukan secara elektronik termasuk melalui katalog elektronik dan toko daring paling sedikit 30 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa pada masing-masing perangkat daerah," ujarnya.
Sehingga, Tapis Mall diharapkan, dapat menjadi media bagi pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menjadi salah satu alternatif dalam proses pengadaan barang dan jasa serta dapat dijadikan sebagai media untuk melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka pembinaan terhadap program UMKM go digital. (*)
Berita Lainnya
-
Cakupan Jamsostek di Lampung Rendah, Pengamat: Perlu Aksi Jemput Bola
Rabu, 13 Agustus 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Jalin Kerja Sama dengan Onework Solutions Malaysia
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Diskes Bandar Lampung Anggarkan Pelunasan Tunggakan P2KM di APBD Perubahan 2025
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Peringati HUT ke-80 RI, PMI-Pemprov Lampung Kumpulkan 200 Kantong Darah
Rabu, 13 Agustus 2025