• Rabu, 27 November 2024

Pemkab Lampung Selatan Raih WTP Meski Ada Temuan di RSUD Bob Bazar Kalianda

Selasa, 11 Juni 2024 - 09.54 WIB
213

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar di Kalianda Lampung Selatan. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kalianda Lampung Selatan diduga menilep pendapatan dari retribusi pelayanan kesehatan sebesar Rp71.642.714.00 pada tahun 2022.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Kupastuntas.co, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) tahun 2022 lalu dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Predikat WTP itu, termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK nomor 24A/LHP/XVHI.BIL.P 05/2023, ditandatangani tanggal 4 Mei 2023.

Berkaca dari LHP BPK tersebut, pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Bob Bazar tidak sesuai ketentuan.

Pasalnya, hal itu telah menyebabkan kekurangan penerimaan pendapatan dari retribusi pelayanan kesehatan senilai Rp71.642.714.00.

Dari kelemahan-kelemahan yang mencuat usai pemeriksaan oleh BPK, sehingga muncullah rekomendasi kepada Bupati Lampung Selatan agar memerintahkan Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda menghentikan kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu tidak mengenakan biaya atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien.

Menginstruksikan kasir dan pihak-pihak yang bertanggung jawab menyetor selisih kekurangan penerimaan pelayanan rawat inap sebesar Rp48.526.912.00 ke kas RSUD Bob Bazar.

Kabarnya, Pemkab Lamsel telah menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Meski begitu, masih ada yang belum terselesaikan.

Seperti, Pemkab Lamsel sudah menindaklanjuti dengan Surat Sekretaris Daerah nomor 020/968.2/V.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang KDP.

Saat LHP terbit pada waktu itu, masih terdapat kekurangan hasil inventarisasi dan reviu KDP untuk Dinas Pendidikan, Perikanan, Perkim, PUPR, dan RSUD Bob Bazar.

Dilansir laman www.wartapemeriksa.bpk.go.id, secara hukum, pejabat diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi LHP dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK.

Mengacu Pasal 10 Peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, berbunyi penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Artinya, opini WTP tidak menghilangkan kewajiban lain seperti yang telah direkomendasikan BPK. Dan, ada sanksi pidana bagi pejabat yang lalai menindaklanjuti rekomendasi dalam batas waktu tertentu.

Saat dikonfirmasi, Dirut RSUD Bob Bazar Kalianda Reni Indrayani mengatakan, temuan yang termuat dalam LHP BPK RI diklaim sudah ditindaklanjuti.

"Oh itu sudah ditindaklanjuti, yang terbaru yang tahun 2023 itu juga segera di tindaklanjuti mas. Insyaallah bukan merupakan masalah yg mengakibatkan kerugian negara," ujar Reni, saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).

Disoal kapan tindaklanjut menyetor selisih kekurangan penerimaan pelayanan rawat inap sebesar Rp48.526.912.00 sesuai rekomendasi BPK, Rini berkilah belum menjabat direktur. Meskipun, LHP diterbitkan tanggal 4 Mei 2023.

"Saya konfirmasi dulu ya, karena tahun 2022 saya belum jadi direktur. Dan kalau yang jadi temuan BPK kalau tidak salah di pembangunan yang harus ditanggung pihak vendor bukan dari RS. Tanggal 4 Mei 2023 saya baru dilantik mas," sambungnya.

Reni menyatakan, temuan BPK sudah dintindaklanjuti. Temuan itu, disebabkan waktu BPK melakukan pemeriksaan terdapat pasien VIP yang tidak membayar.

"Karena waktu turun ke layanan ada pasien-pasien yang tidak bayar, tapi dirawat di VIP. Ini kan jadi masalah kalau pasien yang minta ke VIP tapi tidak bayar," jelasnya.

Ditelisik lebih lanjut, kapan tindak lanjut dilakukan yakni menyetor temuan BPK ke kas daerah, Reni menyampaikan, akan ditanyakan ke bagian keuangan.

"Nanti ditanya di bagian keuangan. Nanti ya saya masih roadshow," cetusnya. (*)