Pemkab Lampung Selatan Raih WTP Meski Ada Temuan di RSUD Bob Bazar Kalianda
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kalianda Lampung Selatan diduga menilep pendapatan dari retribusi pelayanan kesehatan sebesar Rp71.642.714.00 pada tahun 2022.
Dari informasi yang
berhasil dihimpun Kupastuntas.co, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah
melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan (Lamsel) tahun 2022 lalu dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP).
Predikat WTP itu,
termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK nomor 24A/LHP/XVHI.BIL.P
05/2023, ditandatangani tanggal 4 Mei 2023.
Berkaca dari LHP BPK
tersebut, pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Bob
Bazar tidak sesuai ketentuan.
Pasalnya, hal itu
telah menyebabkan kekurangan penerimaan pendapatan dari retribusi pelayanan kesehatan
senilai Rp71.642.714.00.
Dari kelemahan-kelemahan
yang mencuat usai pemeriksaan oleh BPK, sehingga muncullah rekomendasi kepada
Bupati Lampung Selatan agar memerintahkan Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda menghentikan
kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu tidak mengenakan biaya atas
pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien.
Menginstruksikan kasir
dan pihak-pihak yang bertanggung jawab menyetor selisih kekurangan penerimaan
pelayanan rawat inap sebesar Rp48.526.912.00 ke kas RSUD Bob Bazar.
Kabarnya, Pemkab
Lamsel telah menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Meski begitu,
masih ada yang belum terselesaikan.
Seperti, Pemkab Lamsel
sudah menindaklanjuti dengan Surat Sekretaris Daerah nomor 020/968.2/V.03/2022
tertanggal 31 Mei 2022 tentang KDP.
Saat LHP terbit pada
waktu itu, masih terdapat kekurangan hasil inventarisasi dan reviu KDP untuk
Dinas Pendidikan, Perikanan, Perkim, PUPR, dan RSUD Bob Bazar.
Dilansir laman
www.wartapemeriksa.bpk.go.id, secara hukum, pejabat diwajibkan menindaklanjuti
rekomendasi LHP dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK.
Mengacu Pasal 10
Peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindak
lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, berbunyi
penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana.
Artinya, opini WTP
tidak menghilangkan kewajiban lain seperti yang telah direkomendasikan BPK.
Dan, ada sanksi pidana bagi pejabat yang lalai menindaklanjuti rekomendasi
dalam batas waktu tertentu.
Saat dikonfirmasi,
Dirut RSUD Bob Bazar Kalianda Reni Indrayani mengatakan, temuan yang termuat
dalam LHP BPK RI diklaim sudah ditindaklanjuti.
"Oh itu sudah ditindaklanjuti,
yang terbaru yang tahun 2023 itu juga segera di tindaklanjuti mas. Insyaallah
bukan merupakan masalah yg mengakibatkan kerugian negara," ujar Reni, saat
dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).
Disoal kapan
tindaklanjut menyetor selisih kekurangan penerimaan pelayanan rawat inap
sebesar Rp48.526.912.00 sesuai rekomendasi BPK, Rini berkilah belum menjabat
direktur. Meskipun, LHP diterbitkan tanggal 4 Mei 2023.
"Saya konfirmasi
dulu ya, karena tahun 2022 saya belum jadi direktur. Dan kalau yang jadi temuan
BPK kalau tidak salah di pembangunan yang harus ditanggung pihak vendor bukan
dari RS. Tanggal 4 Mei 2023 saya baru dilantik mas," sambungnya.
Reni menyatakan,
temuan BPK sudah dintindaklanjuti. Temuan itu, disebabkan waktu BPK melakukan
pemeriksaan terdapat pasien VIP yang tidak membayar.
"Karena waktu
turun ke layanan ada pasien-pasien yang tidak bayar, tapi dirawat di VIP. Ini
kan jadi masalah kalau pasien yang minta ke VIP tapi tidak bayar,"
jelasnya.
Ditelisik lebih
lanjut, kapan tindak lanjut dilakukan yakni menyetor temuan BPK ke kas daerah,
Reni menyampaikan, akan ditanyakan ke bagian keuangan.
"Nanti ditanya di
bagian keuangan. Nanti ya saya masih roadshow," cetusnya. (*)
Berita Lainnya
-
Semangat Lansia di Palas Lamsel Rajin Mencoblos Saat Pilkada
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS II Way Galih, Nanang Ermanto Tegaskan Komitmen Menangkan Pilkada dengan Aman dan Damai
Rabu, 27 November 2024 -
Bawaslu Lamsel Temukan Kekurangan Surat Suara Saat Pencoblosan di Sejumlah Kecamatan
Rabu, 27 November 2024 -
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024