• Kamis, 05 Desember 2024

Mendagri Tidak Larang Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024

Selasa, 11 Juni 2024 - 10.50 WIB
118

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian tidak melarang penjabat (Pj) kepala daerah (Pj Kada) maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Tito mengatakan, dirinya tidak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih. Namun, ia meminta Pj kepala daerah yang ingin maju pada Pilkada 2024 segera mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum mengikuti kontestasi.

Tito menjelaskan, pengunduran diri Pj kada yang maju pilkada diajukan paling lambat pertengahan Juli 2024. Mengingat masa pendaftaran calon kada dan wakil kepala daerah dijadwalkan 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Khusus untuk Pj kepala daerah, saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi (pengunduran diri) kepada saya, kepada Mendagri,” kata Tito di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Ia menegaskan, Pj kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran maka tercatat berhenti secara terhormat.Namun, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri yang akan langsung memberhentikan.

“Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini (tidak taat aturan main). Kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh,” kata Mendagri Tito.

Dijelaskannya, ketentuan proses pengunduran diri itu dibuat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan Pj kada guna pemenangan Pilkada. “Saya berusaha untuk menjaga itu,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.

SE tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj kada yang hendak mengikuti Pilkada 2024.

Pada bagian lampiran surat edaran itu juga dilengkapi contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh Pj kepala daerah. (*)