• Sabtu, 27 Juli 2024

KPU Lampung Lakukan Coklit Ulang Data Pemilih Hadapi Pilkada 2024

Selasa, 11 Juni 2024 - 15.16 WIB
59

Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Lampung, Agus Riyanto saat dimintai keterangan. Selasa, (11/6/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih menghadapi pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Lampung, Agus Riyanto mengatakan, coklit itu dilakukan agar terjadi update data pemilih di Lampung pada Pilkada 2024.

"Untuk Pilkada serentak, kita akan melakukan coklit ulang seperti apa yang dilakukan pada pemilu 2024," kata Agus saat dimintai keterangan. Selasa, (11/6/2024).

Agus menuturkan, bahan yang digunakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah sinkronisasi antara DP4 dan data DPT pemilu 2024 untuk kemudian dilakukan coklit.

Dimana lanjut Agus, DPT Lampung pada pemilu 2024 sebanyak 6.539.128 dan dilakukan sinkronisasi menjadi 6.535.732

"Jadi ada pengurangan sekitar 3.000. Hasil sinkronisasi itulah akan menjadi A daftar pemilih," ungkapnya.

Sinkronisasi itu kata Agus, terjadi di empat daerah yaitu di Lampung Tengah, kemudian Lampung Selatan, kemudian di Lampung Utara dan di Mesuji. 

"Salah satu faktor adanya angka pengurangannya itu soal pembersihan adanya warga yang sudah meninggal dunia. Ada juga yang pindah domisili yang bisa jadi antar Kabupaten/Kota maupun antar provinsi," ujarnya.

"Ada juga faktor alih status dari sipil ke TNI/Polri atau bahkan sebaliknya dari TNI/Polri ke sipil," sambungnya.

Terkait dengan proses coklit itu kata Agus, pihaknya akan membuka pendaftaran petugas Pantarlih yaitu sejak 13 Juni sampai 19 Juni 2024. Dan para Pantarlih akan bekerja pada 24 Juni sampai dengan 24 Juli satu bulan masa kerja.

Kemudian lanjut Agus, untuk penetapan DPT Pilkada 2024 akan dilakukan pada bulan September.

"Kalau penetapan DPT itu September 2024. Jadi tahapannya itu panjang. Sekarang itu ada yang namanya A daftar pemilih untuk bahan coklit, setelah itu menjadi bahasan untuk DPT ditetapkan dimasing-masing KPU Kabupaten/Kota," sebutnya.

"Setelah itu ada DPSHP hasil perbaikan yang kemudian itu menjadi DPT. Jadi dinamika data pemilih itu terus berkembang dari tahapan coklit sampai dengan penetapan DPT," tutupnya. (*)

Editor :