Korban Proyek Palsu di Lamteng Laporkan Bupati Musa Ahmad ke KPK
Kupastuntas.co, Metro
- Kasus dugaan tipu-tipu proyek palsu di kabupaten Lampung Tengah (Lamteng)
kini memasuki babak baru. Korban yang merupakan pengusaha asal Kota Metro
melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Bupati Lamteng, Musa Ahmad ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Korbannya ialah Habriansyah
alias Alex, ia melalui kuasa hukumnya melaporkan Musa Ahmad ke KPK atas dugaan
tindak pidana korupsi jual beli proyek di Kabupaten Lampung Tengah.
Saat dikonfirmasi
Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, korban Habriansyah mengaku telah
melaporkan dugaan korupsi dan penipuan jual beli proyek ke KPK di Jakarta pada
Senin (10/6/2024) kemarin.
"Iya benar,
kemarin sudah dilaporkan. Kuasa hukum saya yang langsung ke KPK membuat
pengaduan," kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa
(11/6/2024) pagi.
Pengusaha asal Metro
itu juga menjelaskan alasannya mengadukan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN) yang dilakukan Musa Ahmad ke KPK. Menurutnya, pengaduan ke KPK itu
dilakukan usai mendengarkan keterangan tersangka ES alias Erwin Saputra.
"Mengapa kita
sampaikan langsung ke KPK, karena kalau di Polres kan tindak pidana umumnya
masih berjalan dan ditangani oleh kepolisian. Kami ini mengadukan dugaan tindak
pidana KKN atau korupsinya ke KPK. Ini juga setelah pengembangan dari Polres, kita
melihat ada indikasi itu," terangnya.
"Kita pengen ya
sekalian dugaan tindak pidana korupsinya juga ditangani oleh KPK. Jadi itu yang
menjadi pertimbangan kami agar semuanya bisa berjalan," sambungnya.
Pria yang akrab disapa
Alex tersebut berharap KPK dapat menindaklanjuti pengaduannya. Tak hanya itu,
KPK juga diharapkan dapat menelusuri keterlibatan sejumlah pejabat lainnya
dalam dugaan pusaran korupsi jual beli proyek di Lamteng.
"Karena tersangka
ini menyebut-nyebut nama Musa Ahmad dalam proyek APBD Lampung Tengah, maka kami
memohon KPK dapat menindaklanjuti temuan penyidik," ucapnya.
Selain itu, pengusaha
tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta penyidik Polres Metro
agar melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk
menelusuri aliran dana dugaan korupsi Musa Ahmad.
"Kami juga sudah
meminta agar penyidik melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana, termasuk
aliran dana ke Musa Ahmad," tutupnya.
Sementara itu kuasa
hukum Habriansyah, Agung Mattauch meminta KPK untuk melakukan pengembangan atas
perkara dugaan korupsi di Lamteng.
“Karena itu kami minta
KPK lakukan pengembangan perkara” kata Agung Mattauch, sehabis membuat
pengaduan di kantor KPK di Jakarta, Senin (10/6).
Dari catatan Kupastuntas.co,
Mapolres Metro Polda Lampung telah menahan tersangka Erwin Saputra yang mengaku
diperintahkan Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad untuk mencari sejumlah
pengusaha yang berminat mengerjakan proyek APBD senilai Rp 80 Miliar.
Namun sayang, belakangan
diketahui proyek yang ditawarkan kepada korban Habriansyah tidak ada alias
fiktif. Sehingga, korban melaporkannya ke Mapolres Metro melalui Laporan Polisi
No LP/B/220/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tanggal 15 Agustus 2023.
Kini Polres Metro
telah menetapkan dua tersangka kasus penipuan atau penggelapan dengan modus
menawarkan proyek APBD Lampung Tengah, atas nama tersangka ES alias Erwin
Saputra dan Ferdian Ricardo alias Ferdi.
Kasus dugaan tipu-tipu
proyek palsu di Kabupaten Lampung Tengah tersebut berawal pada Maret 2022.
Tersangka Erwin Saputra mengaku diperintahkan Bupati Lamteng, Musa Ahmad untuk
mencari para pengusaha yang mau mengerjakan proyek APBD Lampung Tengah senilai
Rp 80 Miliar.
Tawaran juga diberikan
kepada korban untuk proyek pembangunan jalan di Lampung Tengah dengan meminta
uang pelicin sebesar Rp 2.071.550.000. Belakangan proyek APBD yang dijanjikan
kepada korban ternyata tidak ada ada alias fiktif, sedangkan uang yang
dibayarkan sudah diserahkan para pelaku kepada Bupati Lampung Tengah, Musa
Ahmad.
Ketika korban
melakukan konfirmasi langsung kepada Musa Ahmad, korban hanya dijanjikan akan
mendapatkan proyek pengganti di tahun depan alias tahun 2023. Tapi proyek yang
dijanjikan inipun tidak pernah terbukti sehingga korban membuat laporan Polisi
di Polres Metro.
Dalam pemeriksaan
polisi inilah, tersangka Erwin Saputra membongkar modus operandi jual beli
proyek APBD Lampung Tengah yang melibatkan Musa Ahmad. Uang yang diterima Erwin
Saputra dari korban pada akhirnya diserahkan kepada Musa Ahmad.
Dari data yang dihimpun
Kupastuntas.co, Kapolres dalam Suratnya No. B/157/VII/RES.1.11/2024/Reskrim
juga sudah meminta ijin kepada Gubernur Lampung untuk melakukan pemanggilan
terhadap Musa Ahmad. Namun yang bersangkutan mangkir hadir.
Sebelumnya pada Mei
2024, penyidik juga sudah mengeluarkan DPO terhadap Ferdian Ricardo yang
mengaku sebagai keponakan Musa Ahmad. (*)
Berita Lainnya
-
Terbukti Melanggar, Akhirnya Pemkot Metro Segel Proyek Alih Fungsi Ruko Sudirman Jadi Hotel
Rabu, 22 Januari 2025 -
Tangkap ASN dan Rekan di Metro Lampung, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Rabu, 22 Januari 2025 -
Penyebab Banjir Kota Metro karena Drainase Tidak Berfungsi Optimal
Selasa, 21 Januari 2025 -
Mobil Terjebak Lumpur, Pelaku Pencurian Sawit di Gunung Agung Lamteng Ditangkap
Senin, 20 Januari 2025