Kepala BP2MI Sebut PMI Ilegal Asal Lampung Capai 6.450 Orang

Kepala BP2MI Lampung, Gimbar Ombai Helawarnana saat dimintai keterangan. Selasa (11/6/2024). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung menyebut, jumlah pekerja migran yang bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi diduga mencapai ribuan orang.
Kepala BP2MI Lampung, Gimbar Ombai Helawarnana mengatakan, data pekerja migran asal Lampung yang resmi pada tahun 2023 mencapai 21.500 orang. Dari jumlah itu, diperkirakan buruh migran yang ilegal mencapai 30 persen, atau mencapai 6.450 orang.
Dia melanjutkan, para perekrut ilegal ini banyak menyasar kantung-kantung PMI di beberapa kabupaten di Provinsi Lampung.
"Sindikat ini bergerak di kantung PMI, dengan mempengaruhi bisa mengubah nasib dengan penghasilan tinggi di luar negeri," kata Gimbar saat memberikan keterangan, Selasa (11/6/2024).
Lebih lanjut Gimbar mengatakan, kabupaten terbanyak yang diketahui menjadi kantung pengiriman buruh migran ilegal terdapat di Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Tanggamus.
Untuk itu pihaknya tidak henti-hentinya menghimbau, kepada masyarakat khususnya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak mengikuti perekrutan kerja luar negeri yang ditawarkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tanpa terregristasi resmi.
Imbauan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan dasar dari maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari perusahaan tanpa izin rekrut.
Pihak BP2MI juga terus melakukan sosialisasi agar para calon pekerja migran ini melengkapi administrasi apa yang dibutuhkan.
Seperti halnya di dalam negeri, begitu juga di luar negeri bahwa setiap pekerjaan harus memenuhi administrasi yang dibutuhkan.
"Jadi ini akan mencegah terjadinya masalah bagi pekerja migran di luar negeri," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terungkap di Provinsi Lampung.
Kasus TPPO ini dibongkar subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, dengan dua kasus terungkap sekaligus.
Kasus pertama dilakukan oleh tersangka berinisial TN (38) yang merekrut korban berinisial RKY, warga bandar lampung menjadi pekerja migran ilegal ke Malaysia.
Kasus kedua dilakukan oleh dua tersangka berinisial SA (37) dan JS (36). Keduanya merekrut warga tanggamus menjadi pekerja migran dengan inisial nama korban FD, AF, dan SA. (*)
Berita Lainnya
-
PLN - Pindad Sinergi Kembangkan Pembangkit Listrik Bersih Untuk Wilayah 3T
Rabu, 12 Maret 2025 -
Hadapi Angkutan Lebaran 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah Rangkaian Kereta Rajabasa
Rabu, 12 Maret 2025 -
Residivis Asal Lamteng Ditangkap Polisi Usai Gasak Motor di Bandar Lampung
Rabu, 12 Maret 2025 -
Kementan Targetkan Hilirisasi Singkong di Lampung dengan Produksi 3.000 Hektare untuk Tepung Mocaf dan Bioetanol
Rabu, 12 Maret 2025