Kepala BP2MI Sebut PMI Ilegal Asal Lampung Capai 6.450 Orang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung menyebut, jumlah pekerja migran yang bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi diduga mencapai ribuan orang.
Kepala BP2MI Lampung, Gimbar Ombai Helawarnana mengatakan, data pekerja migran asal Lampung yang resmi pada tahun 2023 mencapai 21.500 orang. Dari jumlah itu, diperkirakan buruh migran yang ilegal mencapai 30 persen, atau mencapai 6.450 orang.
Dia melanjutkan, para perekrut ilegal ini banyak menyasar kantung-kantung PMI di beberapa kabupaten di Provinsi Lampung.
"Sindikat ini bergerak di kantung PMI, dengan mempengaruhi bisa mengubah nasib dengan penghasilan tinggi di luar negeri," kata Gimbar saat memberikan keterangan, Selasa (11/6/2024).
Lebih lanjut Gimbar mengatakan, kabupaten terbanyak yang diketahui menjadi kantung pengiriman buruh migran ilegal terdapat di Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Tanggamus.
Untuk itu pihaknya tidak henti-hentinya menghimbau, kepada masyarakat khususnya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak mengikuti perekrutan kerja luar negeri yang ditawarkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tanpa terregristasi resmi.
Imbauan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan dasar dari maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari perusahaan tanpa izin rekrut.
Pihak BP2MI juga terus melakukan sosialisasi agar para calon pekerja migran ini melengkapi administrasi apa yang dibutuhkan.
Seperti halnya di dalam negeri, begitu juga di luar negeri bahwa setiap pekerjaan harus memenuhi administrasi yang dibutuhkan.
"Jadi ini akan mencegah terjadinya masalah bagi pekerja migran di luar negeri," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terungkap di Provinsi Lampung.
Kasus TPPO ini dibongkar subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, dengan dua kasus terungkap sekaligus.
Kasus pertama dilakukan oleh tersangka berinisial TN (38) yang merekrut korban berinisial RKY, warga bandar lampung menjadi pekerja migran ilegal ke Malaysia.
Kasus kedua dilakukan oleh dua tersangka berinisial SA (37) dan JS (36). Keduanya merekrut warga tanggamus menjadi pekerja migran dengan inisial nama korban FD, AF, dan SA. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Warga Bandar Lampung Serbu Penyaluran Beasiswa di Gedung Semergou
Rabu, 05 Februari 2025 -
Sempat Menembak 4 Kali, Begal Bersenpi di Bandar Lampung Tewas Dimassa
Rabu, 05 Februari 2025 -
Pengamat Unila: Literasi dan Manajemen Keuangan Buruk Penyebab Masyarakat Terjerat Pinjol
Rabu, 05 Februari 2025 -
Triwulan IV-2024 (Q-to-Q), Ekonomi Lampung Terkontraksi 3,52 Persen
Rabu, 05 Februari 2025