• Jumat, 29 November 2024

Jelang Pilkada Serentak 2024, Rekrutmen PPK-PPS di Lampung Rawan Permainan

Selasa, 11 Juni 2024 - 08.18 WIB
154

Pilkada serentak 27 November 2024. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rekrutmen anggota badan ad hoc yakni PPK dan PPS di Provinsi Lampung oleh KPU rawan terjadi permainan. Karena KPU Provinsi Lampung mengizinkan anggota PPK dan PPS memiliki hubungan darah dengan komisioner KPU.

Ketua Divisi Sumber Daya Manajemen Organisasi (SDMO) KPU Provinsi Lampung, Ali Sidik mengatakan, KPU Provinsi Lampung mengizinkan anggota badan ad hoc pada tingkat kecamatan (panitia pemilihan kecamatan) maupun desa/kelurahan (panitia pemungutan suara) memiliki hubungan darah dengan Komisioner KPU. Yang dilarang hanya tidak boleh ada hubungan perkawinan.

Pernyataan Al Sidik itu disampaikan menanggapi adanya dugaan nepotisme dalam rekrutmen badan ad hoc di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

"Yang pasti secara persyaratan tidak ada larangan bagi calon anggota badan ad hoc memiliki hubungan darah dengan komisioner KPU untuk ikut seleksi. Yang dilarang itu adalah adanya hubungan perkawinan," kata Ali, pada Senin (10/6/2024).

Ali menjelaskan, secara etika, komisioner KPU kabupaten/kota saat melakukan seleksi badan ad hoc baik untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) wajib menyampaikan pada saat seleksi bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan darah.

"Hal itu sudah dilakukan semuanya. Terkait dengan beberapa orang terpilih karena ada hubungan darah memang tidak ada larangan itu. Kita tidak bisa membatasi orang untuk menjadi penyelenggara pemilu selama mengikuti persyaratan," tegasnya.

Ali mengatakan, untuk seleksi badan ad hoc dilakukan secara terbuka melalui beberapa tahapan seperti seleksi administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara.

Seleksi tertulis dilakukan di sebelas kabupaten se-Lampung. Sedangkan di empat daerah kabupaten/kota lainnya dilakukan tes berbasis CAT.

"Untuk seleksi yang menggunakan CAT ada di Bandar Lampung, Metro, Lampung Barat, dan Tulang Bawang. Selebihnya itu manual. Itu terjadi karena kesiapan masing-masing daerah terbatas dan itu diperbolehkan oleh juknis," ungkapnya.

Ali mengungkapkan, seleksi anggota badan ad hoc dilakukan secara terbuka. Sehingga bisa saja badan ad hoc itu merupakan petugas yang telah bekerja pada Pemilu 2024 lalu.

“Di beberapa daerah yang badan ad hocnya bermasalah sudah pasti tidak bisa dipilih lagi. Yang sebelumnya menjadi badan ad hoc Pemilu 2024 belum tentu terpilih kembali," terangnya.

Ali menjelaskan, dibutuhkan sebanyak delapan orang untuk jajaran komisioner dan staf PPK di 229 kecamatan se- Provinsi Lampung. Serta dibutuhkan delapan orang jajaran komisioner dan staf PPS di 2.654 desa/kelurahan se-Lampung.

Ali menerangkan, ketua PPK akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.500.000 dan anggotanya terima gaji Rp2.300.000 per bulan. Lalu, ketua PPS akan mendapatkan gaji Rp1.500.000 dan anggotanya Rp1.200.000 setiap bulan.

"Intinya untuk besaran gaji baik PPK maupun PPS di Pilkada 2024 nanti nilainya sama dengan di Pemilu 2024 lalu," ucapnya.

Mekanisme pembayaran gaji badan ad hoc seperti PPK dan PPS akan menggunakan dana hibah yang diterima oleh KPU kabupaten/kota.

Sementara gaji untuk petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ditanggung oleh KPU Provinsi Lampung diambil dari dana hibah Pemerintah Provinsi Lampung.

"Kalau untuk gaji itu dari cosharing. Jadi KPU provinsi menanggung biaya honor untuk ad hoc di level TPS yaitu KPPS dan Pantarlih. Untuk PPK dan PPS gajinya dari dana hibah masing-masing kabupaten/kota," tuturnya.

Ali menjelaskan, saat ini pihaknya telah membentuk badan ad hoc sampai tingkat kelurahan/desa. "PPK telah dibentuk pada awal bulan Mei dan PPS telah dibentuk pada akhir bulan Mei 2024. Saat ini kita sedang melakukan persiapan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih)," imbuhnya.

Sesuai jadwal, rekrutmen pantarlih akan dilakukan pada 13-17 Juni 2024 mendatang. Lalu, penelitian administrasi calon pantarlih pada 14-20 Juni 2024.

Pengumuman seleksi calon pantarlih dijadwalkan pada 21-23 Juni 2024, penetapan nama hasil seleksi pantarlih pada 23 Juni 2024 dan pelantikan pantarlih pada 24 Juni 2024. Masa kerja pantarlih akan berlangsung selama 30 hari terhitung 24 Juni-25 Juli 2024.

Adapun persyaratan calon anggota pantarlih yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, serta berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Syarat lainnya, calon anggota pantarlih tidak boleh menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 11 Juni 2024 dengan judul “Rekrutmen PPK-PPS di Lampung Rawan Permainan”