• Rabu, 27 November 2024

56 Warga Lamsel Belum Terima Ganti Rugi Tol JTTS Senilai 19 Miliar

Selasa, 11 Juni 2024 - 13.47 WIB
175

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sejumlah 56 warga Dusun Buring, Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Lampung selatan (Lamsel), belum menerima ganti rugi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Bahkan, dua orang warga setempat, yaitu Kholili (70) dan Sakiman (80) jatuh sakit karena hingga kini belum menerima ganti rugi tol JTTS yang ditaksir mencapai nilai Rp19 miliar.

Dimana, Kholili dan Sakiman harus menderita sakit jantung, paska tanah miliknya serta 54 warga lainnya dibangun JTTS pada tahun 2016 silam.

Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Dusun Buring, Desa Suka Baru, Suradi menyatakan, warga jatuh sakit diduga stres akibat lahan garapan digusur menjadi jalan tol.

"Sejumlah warga Lampung Selatan tersebut diduga stres karena lahan pencarian atau tempat mereka mencari makan digusur untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, namun sampai saat ini mereka belum mendapat ganti rugi," ujar Suradi, saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).

Suradi merincikan, ada 12 orang warga yang seharusnya menerima ganti rugi pembangunan jalan tol sudah meninggal dunia.

Dulunya, lahan warga merupakan tempat bercocok tanam padi, pisang, jagung dan tanaman lain untuk menyambung kebutuhan hidupnya.

"Saat ini, kesehariannya Kholili bekerja sebagai pemulung botol rongsokan," imbuh Suradi.

Suradi meminta doa, untuk kedua warga yang tengah sakit jantung agar diberikan kesehatan serta segera mendapatkan ganti rugi.

"Semoga mereka segera diberikan kesembuhan oleh Allah SWT, begitu pula lahan mereka yang di Jalan Tol Trans Sumatera dapat segera dibayarkan ganti rugi," timpal Suradi.

"Kami sudah berulang kali menagih pembayaran ganti rugi lahan yang terkena jalur jalan tol trans sumatera ke PUPR, namun belum ada kepastiannya," tegasnya.

Suradi berharap, Presiden Joko Widodo mau turun tangan agar tuntutan uang ganti rugi lahan milik 56 warga bisa segera dibayarkan.

"Oleh karena itu, kami meminta kepada Presiden Joko Widodo mohon dengarkan rintihan rakyat kecil ini, agar tuntutan uang ganti rugi terhadap lahan dapat segera dibayarkan," cetusnya.

Suradi menegaskan, pihaknya sudah memenangkan sidang sengketa lahan hingga tingkat Mahkamah Agung, namun hingga kini belum mendapatkan pembayaran ganti rugi.

"Uang ganti rugi JTTS senilai Rp 19 miliar seharusnya sudah kami terima, namun kenyataannya masih belum terealisasi hingga saat ini," pungkas Suradi. (*)