Soal Diperbolehkannya Hubungan Keluarga Penyelenggara Pemilu, Pengamat: Tetap Ada Etika yang Harus Dijaga
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pengamat hukum dan politik di Lampung menanggapi persoalan
diperbolehkannya hubungan darah (keluarga) antara
calon badan ad hoc dengan komisioner Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu di Indonesia.
Pengamat Hukum Tata Negara
dari Universitas Lampung (Unila) Budiyono mengatakan, secara etika tidak baik
apabila terdapat hubungan darah calon badan ad hoc dengan komisioner Bawaslu
dan KPU.
"Tidak ada larangan
bukan berarti boleh tetapi ada etika yang kita harus jaga dalam proses
rekrutmen apalagi kita punya kewenangan baik langsung atau tidak langsung dalam
penentuan anggota panitia Ad Hoc. Hal itu untuk menghindari konflik kepentingan
dalam proses rekrutmen atau dalam penyelenggaraan pemilu. Sehingga pemilu kita
dapat dipercaya dan penuh intergritas," jelasnya. Senin, (10/6/2024).
Menurutnya, seluruh lembaga
termasuk lembaga pemilu harus menghindari kemungkinan konflik kepentingan.
"Yaa semua lembaga baik penyelenggara atau bukan sebaiknya untuk
menghindari konflik kepentingan," tutupnya.
Disisi lain, Pengamat
politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansyah mengatakan,
memang benar dalam di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum tidak ada pelarangan secara langsung kecuali ikatan perkawinan yang
diatur.
"Memang tidak ada
larangan, akan tetapi untuk lebih menjaga norma sosial akan lebih baik lagi
kalau tidak ada keterikatan dengan sesama penyelenggara. Lucu saja kalau semua
keluarga kecuali yang dilanggar secara tersurat menjadi penyelenggara,"
tutur Candrawansyah.
Menurut Candra, dalam Pasal
21 huruf O UU 7 Tahun 2017 menyampaikan bahwa tidak berada dalam ikatan
perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu hal itulah yang dilarang.
"Hanya itu yang diatur
untuk KPU, sedangkan untuk aturan di Bawaslu ada pasal 117 huruf O berbunyi
tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu,"
ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS 10 Sepang Jaya, Arinal Djunaidi Optimis menangkan Pilgub Lampung 2024
Rabu, 27 November 2024 -
Antisipasi Konflik Pilkada, Bawaslu Usul Bentuk Crisis Center Tiap Wilayah
Selasa, 26 November 2024