• Minggu, 30 Juni 2024

Soal Diperbolehkannya Hubungan Keluarga Penyelenggara Pemilu, Pengamat: Tetap Ada Etika yang Harus Dijaga

Senin, 10 Juni 2024 - 15.25 WIB
73

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung (Unila) Budiyono. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat hukum dan politik di Lampung menanggapi persoalan diperbolehkannya hubungan darah (keluarga) antara calon badan ad hoc dengan komisioner Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu di Indonesia.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung (Unila) Budiyono mengatakan, secara etika tidak baik apabila terdapat hubungan darah calon badan ad hoc dengan komisioner Bawaslu dan KPU.

"Tidak ada larangan bukan berarti boleh tetapi ada etika yang kita harus jaga dalam proses rekrutmen apalagi kita punya kewenangan baik langsung atau tidak langsung dalam penentuan anggota panitia Ad Hoc. Hal itu untuk menghindari konflik kepentingan dalam proses rekrutmen atau dalam penyelenggaraan pemilu. Sehingga pemilu kita dapat dipercaya dan penuh intergritas," jelasnya. Senin, (10/6/2024).

Menurutnya, seluruh lembaga termasuk lembaga pemilu harus menghindari kemungkinan konflik kepentingan. "Yaa semua lembaga baik penyelenggara atau bukan sebaiknya untuk menghindari konflik kepentingan," tutupnya.

Disisi lain, Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansyah mengatakan, memang benar dalam di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak ada pelarangan secara langsung kecuali ikatan perkawinan yang diatur.

"Memang tidak ada larangan, akan tetapi untuk lebih menjaga norma sosial akan lebih baik lagi kalau tidak ada keterikatan dengan sesama penyelenggara. Lucu saja kalau semua keluarga kecuali yang dilanggar secara tersurat menjadi penyelenggara," tutur Candrawansyah.

Menurut Candra, dalam Pasal 21 huruf O UU 7 Tahun 2017 menyampaikan bahwa tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu hal itulah yang dilarang.

"Hanya itu yang diatur untuk KPU, sedangkan untuk aturan di Bawaslu ada pasal 117 huruf O berbunyi tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu," ungkapnya. (*)