• Selasa, 11 Februari 2025

Pelayanan Mengecewakan, Rumah Sakit Mitra Mulia Husada Lampung Tengah Diadukan ke DPRD Lampung

Senin, 10 Juni 2024 - 14.53 WIB
779

Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia Provinsi Lampung (IKA BH) melaporkan RS MMH Lampung Tengah ke DPRD Lampung, Senin (10/6/2024). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelayanan Rumah Sakit Mitra Mulia Husada (MMH) yang berada di Jalan Proklamator Raya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah diadukan ke Komisi V DPRD Lampung, Senin (10/6/2024).

Laporan tersebut disampaikan oleh Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia Provinsi Lampung (IKA BH) yang menjadi kuasa hukum dari Sudirwan yang mengaku istrinya meninggal dunia akibat kelalaian yang dilakukan oleh Rumah Sakit MMH tersebut.

Saat dimintai keterangan, anggota IKA BH Provinsi Lampung, Meidy Muhamad Putra mengatakan, jika pelayanan rumah sakit MMH kerap kali dikeluhkan oleh masyarakat yang mendapatkan pelayanan kurang menyenangkan.

"Atas kelalaian rumah sakit MMH menyebabkan istri dari klien kami meninggal dunia. Tapi selain itu, banyak masalah yang muncul berkaitan dengan kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis rumah sakit MMH," kata Meidy saat dimintai keterangan. 

Pada kesempatan tersebut, ia menjelaskan kronologi hingga istri dari kliennya meninggal dunia. Dimana pada tanggal 9 April 2024, pasien dibawa ke Klinik Soraya namun sesampainya disana dokter tidak ada karena sedang cuti hari raya Idul Fitri.

Setelah itu pasien dirujuk ke RS Penawar Medika, namun karena alasan fasilitas yang kurang lengkap sehingga pasien dirujuk ke RS MMH dan mendapatkan perawatan di UGD.

"Pasien diwajibkan untuk rontgen dan CT scan, pada saat rontgen itu harus dibawa ke RS As Syifa. Setelah rontgen kembali lagi ke RS MMH dan diharuskan untuk CT Scan dan ini tidak dilakukan di MMH tapi di RS Yukum Medika Center," jelasnya.

Menurutnya, sebelum dibawa ke RS Yukum Medical Center pasien sudah mengingatkan bahwa tabung oksigen yang dipakai oleh pasien kurang dari setengah dan menunjukkan angka 600.

"Diagnosis utama pasien adalah DBD shock syndrome yang keluhan utamanya adalah demam, lemas dan sesak nafas," ujarnya.

Kemudian setelah CT scane di Rumah Sakit Yukum Medical Center isi dari tabung oksigen sudah habis dan pasien mengingatkan kepada tenaga medis untuk segera diganti tapi tidak ada tindakan.

"Malah petugas medis yang mendampingi meminta dibawa kembali ke MMH padahal tabung oksigen telah kosong," jelasnya.

Kemudian setelah tabung kosong, pasien dibawa ke UGD Rumah Sakit Yukum Medical Center namun tidak didampingi oleh petugas medis dari Rumah Sakit MMH. 

"Ketika tabung kosong tidak jadi dibawa ke MMH malah dibawah ke UGD Yukum. Disitu tidak didampingi oleh tenaga kesehatan yang sejak awal mendampingi dan saat itu dilakukan pertolongan medis seperti pompa jantung, nafas buatan yang dilakukan oleh suami," sebutnya.

Sehingga pada tanggal 13 Mei 2024 pasien meninggal dunia di Rumah Sakit Yukum Medical Center.

"Jelas kami kecewe dengan pelayanan RS MMH, ini bukan dalam rangka negosiasi nyawa. Tapi bentuk tanggungjawab dari rumah sakit karena jelas berdasarkan UU 17 tahun 2023 pihak rumah sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap kelalaian yang menyebabkan kerugian," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati mengecam dugaan kelalaian yang dilakukan pihak RS Mitra Mulia Husada yang menyebabkan pasien meninggal dunia.

"Komisi 5 itu kan sifatnya menengahi dan menjembatani aduan dari masyarakat. Ini kan baru laporan sepihak dari masyarakat nanti kita juga akan memanggil pihak dari rumah sakit. Jadi disinkronkan benar apa enggaknya kalau memang itu benar-benar terjadi, Rumah Sakit harus dievaluasi," kata Budhi.

Untuk itu, pihaknya akan segera memanggil beberapa pihak terkait untuk dilakukan rapat dengar pendapat.

"Kita kan harus tahu dari pihak sana (RS) dengan pihak sini (korban). Jika memang ada kelalaian, harus dievaluasi institusinya. Bisa jadi harus disanksi," tegasnya. (*)

Editor :