• Minggu, 30 Juni 2024

KPU Lampung Perbolehkan Petugas Ad Hoc Punya Hubungan Darah Dengan Komisioner

Senin, 10 Juni 2024 - 13.31 WIB
57

Ketua Divisi Sumber Daya Manajemen Organisasi (SDMO) KPU Lampung, Ali Sidik saat diwawancarai diruang kerjanya. Senin, (10/6/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung memperbolehkan anggota badan ad hoc pada tingkat Kecamatan maupun Desa/Kelurahan memiliki hubungan darah dengan Komisioner KPU.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Sumber Daya Manajemen Organisasi (SDMO) KPU Lampung Ali Sidik menjawab tudingan sejumlah pihak terkait adanya dugaan nepotisme rekrutmen badan ad hoc di sejumlah Kabupaten/Kota.

"Yang pasti secara persyaratan tidak ada larangan bagi anggota KPU yang memiliki hubungan darah untuk ikut seleksi. Yang dilarang itu adalah hubungan perkawinan," kata Ali saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Senin, (10/6/2024).

Secara etika kata Ali Sidik, Komisioner KPU Kabupaten/Kota pada saat melakukan seleksi badan ad hoc baik untuk Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib disampaikan pada saat seleksi bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan darah.

"Hal itu sudah dilakukan semuanya. Terkait dengan beberapa orang terpilih karena darah tidak ada larangan itu. Kita tidak bisa membatasi orang untuk menjadi penyelenggara pemilu selama mengikuti persyaratan," tegasnya.

Untuk seleksi badan ad hoc kata Ali, dilakukan secara terbuka dengan melalui beberapa tahap seperti seleksi adminstrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara.

Seleksi tertulis itu dilakukan di sebelas kabupaten se-Lampung, sedangkan di empat daerah Kabupaten/Kota dilakukan tes berbasis CAT.

"Untuk seleksi yang menggunakan CAT itu ada di Bandar Lampung, Kota Metro dan Lampung Barat, Tulangbawang selebihnya itu manual. Itu karena kesiapan masing-masing daerah ada yang terbatas dan diperbolehkan oleh juknis," ungkapnya.

Karena seleksi dilakukan secara terbuka lanjutnya, maka bisa saja badan hoc itu merupakan petugas yang telah bekerja pada pemilu 2024 yang lalu.

"Itu bisa saja orang ang berbeda dengan pemilu 2024. Ini tentu KPU Kabupaten menilai kinerja pada saat menjadi PPK dan PPS.

Dibeberapa daerah yang badan ad hoc bermasalah sudah pasti tidak bisa dipilih lagi. Yang sebelumnya menjadi badan ad hoc pemilu 2024 belum tentu terpilih kembali," ujarnya.

Ali menjelaskan, pihaknya membutuhkan sebanyak delapan orang untuk jajaran komsioner dan staf PPK di 229 Kecamatan se- Provinsi Lampung. Kemudian membutuhkan delapan orang jajaran komsioner dan staf PPS di 2.654 Desa/Kelurahan se-Lampung.

Terkait dengan besaran gaji lanjut Ali, Ketua PPK akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.500.000 sedangkan anggotanya mendapatkan gaji Rp2.300.000. Kemudian untuk Ketua PPS akan mendapatkan gaji Rp1.500.000 dan anggota mendapatkan Rp1.200.000 tiap bulan.

"Intinya untuk besaran gaji baik PPK maupun PPS besarnya sama dengan pemilu 2024 yang lalu," ucapnya.

Ali mengungkapkan, mekanisme pembayaran gaji badan ad hoc seperti PPK dan PPS di tanggung oleh dana hibah yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota.

Sedangkan kata Ali, untuk gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditanggung oleh KPU Provinsi hasil dari dana hibah Pemerintah Provinsi Lampung. Hal itu disebut dengan cosering.

"Kalau untuk gaji itu dari cosering, jadi honor untuk penyelenggara KPU provinsi menanggung biaya honor untuk ad hoc di level TPS yaitu KPPS dan Pantarlih. Untuk PPK dan PPS yang menanggung hibah masing masing Kabupaten/Kota," tuturnya.

Dalam kesempatan itu juga, Ali mengatakan, terkait dengan persiapan Pilkada 2024 pihaknya telah melakukan launcing pilkada serentak. Kemudian Secara kelembagaan pihaknya juga telah membentuk badan ad hoc sampai tingkat tingkat Kelurahan Desa.

"PPK telah dibentuk pada awal bulan Mei dan PPS telah dibentuk pada akhir bulan Mei 2024. Saat ini kita sedang melakukan persiapan petugas pemutakhiran data pemilih," pungkasnya. (*)