• Rabu, 23 Oktober 2024

Gelapkan Truk dan Muatan, Warga Bandar Lampung Diamankan Polisi

Senin, 10 Juni 2024 - 18.16 WIB
89

Mobil yang sempat dijual pelaku, terkait kasus penggelapan dengan kerugian mencapai 1 miliar lebih. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Satuan reskrim Mapolres Lampung Timur menangkap pelaku penggelapan yakni bernama Juli Irawan. Atas kasus tersebut, membuat korban merugi hingga 1,4 miliar lebih. Selain pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti penting.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Inspektur Satu (IPTU) Maulana Rahmat Alhaqqi menjelaskan, pelaku penggelapan tersebut bernama Juli Irawan (51) warga Kota Bandar Lampung, sementara korban (pelapor) bernama Andreas Yaunar (40) warga Kota Bandar Lampung.

Kronologis pengelapan tersebut yakni. Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur, Andreas (Pelapor) bersama Juli (Terlapor) bekerjasama dalam usaha pengiriman sagu.

Setelah ada kesepakatan pelaku membawa sagu dengan menggunakan kendaraan mobil Hino BE 8546 PU, warna Hijau, Type FG8JS2A-PGJ. Nomor rangka : MJEFG8JS2PJP10635. Nomor Mesin: J08EWEJ158555.

Lalu terlapor melakukan pembongkaran muatan jenis sagu, selesai melakukan pembongkaran Pelapor memberikan muatan beragam jenis bumbu yang harus diambil di daerah Karawang, dan pelaku menyanggupi kesepakatan itu.

"Setelah terjadi kesepakatan, pelaku meminta uang geser sebesar Rp400 ribu. Lalu pelapor mengirim melalui rekening BCA atas nama Juli Irawan," kata IPTU Maulana Rahmat Alhaqqi saat dikonfirmasi. Senin (10/5/2024).

Setelah pelaku memuat bumbu-bumbu, lalu meminta uang jalan kepada Pelapor sebesar Rp1.040.000 dengan cara di transfer oleh pelapor kepada terlapor. Namun setelah uang geser muatan dan uang jalan di lunasi, beberapa hari terlapor tidak ada kabar.

"Karena panik tidak bisa menghubungi pelaku, sehingga korban melaporkan hal tersebut ke Mapolres Lampung Timur," ujarnya.

Kerugian yang mencapai miliaran rupiah dikalkulasi oleh korban berdasarkan pelaku telah menjual kendaraan yang dibawanya dan berikut barang muatannya. Sementara mobil tersebut milik PT. Gozal Ttansintan Logisgic.

Akibat perbuatan tersebut pelaku bisa dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, saat ini pelaku dan barang bukti berupa BPKB dan mobil yang digelapkan pelaku diamankan di Mapolres Lampung Timur. (*)

Editor :