• Senin, 25 November 2024

Curi Sparepart Motor di Bandar Lampung Hingga Rp834 Juta, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

Senin, 10 Juni 2024 - 13.53 WIB
177

Ketiga pelaku saat diamankan polisi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Sukarame meringkus komplotan pencuri sparepart sepeda motor di sebuah gudang milik salahsatu distributor di Bandar Lampung.

Para pelaku yakni JM (34) warga Desa Merak Batin, Kecamatan Natar Lamsel, ES (46) warga Rajabasa Bandar Lampung dan KM (64) warga Sukabumi Bandar Lampung. Ketiganya dibekuk polisi di sejumlah lokasi berbeda pada Jumat (7/6/2024)

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan mengatakan, peristiwa itu terungkap berawal dari kecurigaan karyawan gudang.

"Jadi dua CCTV di gudang tidak berfungsi saat dini hari, namun saat pagi hari berfungsi normal," kata Rohmawan saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).

Ternyata setiap beraksi, komplotan itu menutup 2 buah CCTV di area gudang dengan kantong plastik hitam.

"Saat beraksi, JM dan ES masuk ke area gudang dengan cara memanjat tembok pembatas, lalu membuka pintu gudang dari arah dalam," ucapnya.

Usai berhasil masuk, para pelaku langsung memindahkan barang curian ke dalam mobil box. 

"Sedangkan, KM bertugas memantau situasi di seputaran gudang," sebutnya.

Usai berhasil dipindahkan, pagi harinya komplotan itu membawa barang tersebut ke rumah ES dan dijual ke FJ (DPO). 

"FJ (DPO) masih kita lakukan pengejaran," tuturnya.

Hasil pemeriksaan, aksi itu sudah dilakukan sejak Januari 2024 hingga Maret 2024. 

"Dari 3 orang yang ditangkap, 2 merupakan karyawan di perusahaan itu yakni JM dan ES," ucapnya.

Adapun sejumlah barang yang diambil para pelaku dari gudang diantaranya sparepart sepeda motor, oli motor dan accu. 

"Total kerugian mencapai Rp. 834 juta," sebutnya.

Selain para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah CD rekaman CCTV, 1 berkas audit stock barang, 1 buah botol oli merk Yamalube, 1 buah Accu, dan  1 buah dus Accu merk Yamaha.

Atas perbuatannya, 3 pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Editor :