• Jumat, 29 November 2024

Bawaslu Lampung Tak Larang Adanya Hubungan Darah Dalam Seleksi Badan Ad Hoc

Senin, 10 Juni 2024 - 14.41 WIB
105

Koordinator Divisi Sumber Daya Manajemen Organisasi (SDMO) Bawaslu Lampung, Imam Bukhori. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung tidak melarang adanya hubungan darah dalam seleksi badan ad hoc di tingkat Kecamatan ataupun Desa/Kelurahan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manajemen Organisasi (SDMO) Bawaslu Lampung, Imam Bukhori mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar terkait dengan hubungan darah antara badan ad hoc dengan komsioner Bawaslu.

"Kalau hubungan darah bukan suami istri itu tidak ada aturan yang melarang, akan tetapi yang secara tegas dan jelas ada hubungan suami istri tidak boleh terkait sama-sama penyelenggara," kata Imam saat dikonfirmasi. Senin, (10/6/2024).

Dalam kesempatan itu juga, Imam mengatakan, jumlah kebutuhan badan ad hoc di Lampung masih sama dengan kebutuhan badan ad hoc pada saat pemilu 2024.

"Jumlahnya sesuai dengan jumlah Kecamatan se-Lampung ada 229 Kecamatan yang artinya tiap Kecamatan dan tiga orang 687 orang. Setiap kecamatan itu ada 8-10 orang termasuk staff," ujarnya.

"Untuk kebutuhan PKD itu disesuaikan dengan jumlah Desa/Kelurahan yang ada di Lampung 2.654 sesuai jumlah itu. Nanti 23 hari sebelum pencoblosan kita membentuk jajaran di tingkat TPS sesuai dengan jumlah TPS yang nanti rilis oleh KPU RI," sambungnya.

Imam menjelaskan, untuk proses rekrutmen badan ad hoc KPU dan Bawaslu sedikit berbeda, dimana Bawaslu menggunakan sistem evaluasi sedangkan KPU tidak.

"KPU dan Bawaslu untuk jajaran ad hoc sedikit berbeda. Untuk tingkat Panwascam itu ada dua versi yaitu dilakukan evaluasi secara menyeluruh dalam artian melihat kinerja pada pemilu 2024. Pada tahapan itu juga ada instrumen yang ditentukan oleh Bawaslu RI yang lebih kepada kinerjanya," jelasnya.

"Pasca evaluasi, tentunya tidak semuanya tidak memenuhi syarat setiap Kecamatan tidak memenuhi syarat maka sesuai juknis dilakukan rekrutmen apabila ada Panwascam tidak memenuhi syarat," sambungnya.

Imam mengatakan, pihaknya tidak memiliki jumlah presentase antara petugas ad hoc yang bertugas pada pemilu 2024 dan kembali bertugas dalam pilkada 2024.

"Kalau hitungan presentase kita belum ada akan tetapi dilihat data yang ada sebagian besar yang sebelumnya menjadi badan ad hoc di pemilu 2024," pungkasnya. (*)

Editor :