Setubuhi Anak Dibawah Umur, Remaja di Lambar Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya mengamankan MA (15) warga Pekon Pura Mekar kecamatan Gedung Surian, seorang remaja pelaku persetubuhan anak dibawah umur, ia ditangkap pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 21:00 WIB.
Kapolres Lampung Barat, Akbp Ryky Widya Muharam melalui Kapolsek Sumber Jaya, AKP Rekson Syahrul membenarkan kejadian tersebut.
"Iya benar, tadi malam kami bersama Unit PPA Polres Lampung Barat telah mengamankan seorang pemuda, yang dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur," kata Rekson saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).
Ia menjelaskan, kronologis kejadian bermula korban didatangi oleh terlapor (MA) dan berkenalan meminta nomor Hp, kemudian pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 korban dan terlapor (MA) janjian untuk ketemuan di Sawah.
"Kemudian korban diajak ke kebun kopi milik pelaku di Pekon Tribudi Makmur Kecamatan Kebun Tebu, kemudian korban diajak pelaku masuk kedalam gubuk dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan," jelasnya.
Namun saat itu, korban menolak ajakan pelaku, akan tetapi pelaku terus memaksa korban sehingga terjadi persetubuhan tersebut. Kemudian pada Kamis (6/6/2024) kakak kandung korban menerima kabar adiknya telah disetubuhi pelaku.
Kemudian keluarga korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Sumber Jaya, atas laporan dari keluarga korban pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku berhasil ditangkap di rumah mertua dari pelaku di Pekon Trimulyo Kecamatan Gedung Surian, selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Selain menangkap pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone yang di gunakan untuk mengambil video persetubuhan korban dan terlapor.
Atas perbuatannya Pelaku kini diganjar dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Mengenal Sosok Edi Novial, Pemecah Rekor Ketua DPRD Lampung Barat Tiga Periode Berturut-turut
Senin, 25 November 2024 -
Lampung Barat Masuk 40 Besar Daerah Rawan Bencana, BPBD Diminta Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem
Senin, 25 November 2024 -
Tayuhan Bumi Sekala, Upaya Pelestarian dan Pengembangan Seni Tradisi Pusaka Lama Masyarakat Sekala Bekhak
Senin, 25 November 2024 -
H-3 Pemungutan Suara, Parosil-Mad Hasnurin Sampaikan LPPDK ke KPU Lambar
Minggu, 24 November 2024