Residivis Narkoba di Bandar Lampung Kembali Ditangkap Polisi, Ketahuan Edarkan Sabu

Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tak kapok pernah dipenjara, residivis narkoba di Bandar Lampung kembali dibekuk polisi, Minggu (2/6/2024) malam.
Pelaku yakni WA (43) warga Kel. Gedung Pakuon, Kec. Teluk Betung Selatan yang baru keluar penjara pada Tahun 2021 dengan kasus narkoba.
Kini, residivis narkoba itu harus berurusan dengan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung karena kembali melakoni bisnis haram dengan mengedarkan sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, dari rumah pelaku, polisi menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisi sabu.
"8 buah plastik klip berisikan sabu ukuran kecil serta 1 pak plastik klip kosong yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna coklat," kata Gigih saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).
Gigih menjelaskan, barang haram jenis sabu itu ditemukan di selipan ventilasi pintu belakang rumah pelaku WA.
"Saat akan ditangkap, pelaku sempat berlari dan menaruh dompet kecil di ventilasi pintu belakang, ternyata berisikan sabu," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku WA membeli sabu itu dari seseorang berinisial IN (DPO) seharga Rp 3 juta.
"Keseharian pelaku ini berkerja sebagai driver ojek online. Pengakuannya, kalo barang haram itu habis terjual, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta," sebutnya.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 8,2 gram dan 1 unit HP android.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara maksimal 20 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
7.050 Jemaah Haji Asal Lampung Telah Tiba di Tanah Air, Kloter Terakhir Tiba Lusa
Senin, 07 Juli 2025 -
Delapan dari Sepuluh Prodi FTK UIN Raden Intan Lampung Sudah Terkreditasi Unggul
Senin, 07 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Tampilkan Kolaborasi Budaya di Krakatau Festival 2025
Senin, 07 Juli 2025 -
Peserta BPJS Kesehatan Gratis Ditanggung Pemprov Lampung Berkurang
Senin, 07 Juli 2025