• Senin, 25 November 2024

Residivis Narkoba di Bandar Lampung Kembali Ditangkap Polisi, Ketahuan Edarkan Sabu

Jumat, 07 Juni 2024 - 15.39 WIB
230

Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tak kapok pernah dipenjara, residivis narkoba di Bandar Lampung kembali dibekuk polisi, Minggu (2/6/2024) malam.

Pelaku yakni WA (43) warga Kel. Gedung Pakuon, Kec. Teluk Betung Selatan yang baru keluar penjara pada Tahun 2021 dengan kasus narkoba.

Kini, residivis narkoba itu harus berurusan dengan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung karena kembali melakoni bisnis haram dengan mengedarkan sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, dari rumah pelaku, polisi menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisi sabu.

"8 buah plastik klip berisikan sabu ukuran kecil serta 1 pak plastik klip kosong yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna coklat," kata Gigih saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).

Gigih menjelaskan, barang haram jenis sabu itu ditemukan di selipan ventilasi pintu belakang rumah pelaku WA.

"Saat akan ditangkap, pelaku sempat berlari dan menaruh dompet kecil di ventilasi pintu belakang, ternyata berisikan sabu," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku WA membeli sabu itu dari seseorang berinisial IN (DPO) seharga Rp 3 juta.

"Keseharian pelaku ini berkerja sebagai driver ojek online. Pengakuannya, kalo barang haram itu habis terjual, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta," sebutnya.

Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 8,2 gram dan 1 unit HP android.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara maksimal 20 tahun. (*)

Editor :