Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Batu Brak Lambar Akan Ditutup

Pemerintah Kecamatan Batu Brak bersama masyarakat dan PT TOP saat membersihkan tumpukan sampah di perbatasan Canggu-Kota Besi sebelum dilakukan penutupan akses pembuangan sampah ditempat tersebut. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kecamatan Batu Brak akan menutup total akses tempat pembuangan sampah ilegal yang ada di perbatasan Pekon (Desa) Canggu-Kota Besi, Kecamatan Batu Brak yang kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Camat Batu Brak, Ruspel Gultom mengatakan, penutupan akses pembuangan sampah ilegal tersebut melibatkan berbagai pihak, baik dari pemerintah Kecamatan, Pekon hingga masyarakat setempat.
Upaya yang dilakukan kata Ruspel dengan membangun sebuah pembatas dari rangkaian bambu yang menjulang tinggi agar oknum yang tidak bertanggungjawab tidak lagi bisa membuang sampah sembarang ditempat tersebut.
"Karena memang permasalahan sampah di perbatasan Canggi-Kota Besi memang permasalahan lama, sehingga butuh komitmen agar apa yang kita harapkan bisa benar-benar terealisasi," kata Ruspel saat dimintai keterangan, Kamis (6/6/2024).
Penutupan total akses pembuangan sampah ditempat itu kata Ruspel, sudah mulai dilakukan secara bertahap, mulai dari pembersihan hingga nanti dipasang pagar bambu yang menjulang tinggi, serta pemasangan banner larangan.
Dalam membersihkan tumpukan sampah itu pihaknya bekerjasama dengan PT TOP untuk menggunakan alat berat agar upaya pembersihan bisa berjalan maksimal, dengan volume sampah yang banyak tidak bisa pakai alat manual.
Respel menambahkan, pembuatan pagar bambu di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal tersebut dilakukan secara swadaya, ia berharap apa yang dilakukan bisa menumbuhkan kesadaran agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Ruspel menilai, lokasi tumpukan sampah di perbatasan Pekon Canggu dan Pekon Kota Besi itu tidak seharusnya menjadi tempat tempat pembuangan sampah, sebab akan banyak dampak yang ditimbulkan jika ters dibiarkan.
"Tempat itu bukan tempat pembuangan sampah, karena itu jalan lintas dan dekat dengan permukiman masyarakat, sangat mengganggu pandangan dan bau tidak sedap sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan," jelasnya.
Menurut Ruspel, kesadaran dan kepedulian untuk menjaga lingkungan diperlukan untuk menyelesaikan permsalahan tersebut. "Karena dari keterangan masyarakat, oknum yang membuang sampah ada juga dari pengendara. Enggak tau darimana tau-tau buang di situ," sambungnya.
Ia berharap, permasalahan sampah di perbatasan kedua pekon tersebut bisa segera ditangani, kembali lagi ia mendorong agar masyarakat bisa menumbuhkan kesadaran untuk menjaga lingkungan dengan baik demi keindahan lingkungan sendiri.
Ruspel menegaskan, akan memberi sanksi sosial jika terdapat oknum masyarakat yang ketahuan membuang sampah di lokasi itu lagi.
"Yang ketahuan membuang sampah, dikenakan sanksi sosial, kita suruh bawa lagi sampahnya," tegasnya.
"Atau bisa kita viralkan, kita bawa ke pekon untuk diberikan sosialisasi. Untuk denda belum sampai ke situ, yang jelas sanksi sosial dahulu sebagai salah satu langkah serius kita mengatasi permasalahan sampah ini," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jamaah Haji Asal Lampung Barat Wafat di Mina, Sempat Tuntaskan Wukuf di Arafah
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Lampung Barat Dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 810 Kg dari Presiden
Kamis, 05 Juni 2025 -
Terdakwa Kasus Korupsi Jalaludin Kembalikan Rp 400 Juta ke Kejari Lambar
Kamis, 05 Juni 2025 -
Jelang Idul Adha, Antrean Solar Mengular di Lampung Barat
Rabu, 04 Juni 2025