• Minggu, 23 Juni 2024

Masyarakat Pesisir Barat Diminta Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal

Kamis, 06 Juni 2024 - 16.52 WIB
23

Kasubdit Bhabinkamtibmas Polda Lampung AKBP Welly Gunawan didampingi jajaran, dalam sosialisasi waspada investasi ilegal dan pinjaman online, di ruang Vicon Polres Pesisir Barat, Kamis (6/6/2024). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Ditbinmas Polda Lampung bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terkait adanya indikasi investasi ilegal dan pinjaman online yang meresahkan.

Hal itu disampaikan Kasubdit Binmas Polda Lampung AKBP Welly Gunawan didampingi jajaran, dalam sosialisasi waspada investasi ilegal dan pinjaman online, di ruang Vicon Polres Pesisir Barat, Kamis (6/6/2024).

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Welly mengatakan, sosialisasi yang dilakukan mencangkup bebetapa kegiatan antara lain pengarahan dan pembinaan serta penekanan pentingnya waspada terhadap aktivitas keuangan ilegal.

"Agar kita memiliki pengetahuan tentang modus operandi yang sering digunakan dalam investasi dan pinjaman online ilegal," kata AKBP Welly, saat menyampaikan sambutan.

Ia menambahkan, sosialisasi Satgas PASTI OJK Lampung juga menjelaskan mengenai risiko dan dampak dari pinjaman online ilegal serta investasi ilegal dan langkah-langkah pencegahan dan cara melaporkan aktivitas keuangan ilegal.

Ia menegaskan, pentingnya peran Bhabinkamtibmas dalam mensosialisasikan bahaya investasi ilegal dan pinjaman online ilegal kepada masyarakat, sehingga bisa menekan terjadinya aktvitas keuansn ilegal ditengah masyarakat.

"Bhabinkamtibmas harus menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan informasi kepada warga tentang risiko dan bahaya dari investasi ilegal serta pinjaman online ilegal," imbuhnya.

Kegiatan tersebut lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal yang marak terjadi, serta membekali para Bhabinkamtibmas dengan pengetahuan yang memadai untuk menghadapi dan menangani kasus-kasus terkait.

"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Pesisir Barat semakin waspada dan berhati-hati dalam berinvestasi dan memanfaatkan layanan pinjaman online, sehingga terhindar dari praktik-praktik ilegal yang merugikan," terangnya.

Untuk diketahui, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telag menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 19 investasi ilegal dan 896 pinjaman online ilegal sejak 1 Januari hingga 30 April 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari mengatakan, OJK bersama Satgas PASTI terus meningkatkan koordinasi.

Koordinasi yang dilakukan terkait penanganan investasi dan pinjaman online ilegal, ia mengatakan penutupan tersebut dilakukan berdasarkan berbagai pengaduan terkait entitas keuangan ilegal yang disampaikan masyarakat.

Selama periode tersebut, ia menuturkan bahwa pihaknya menerima 5.998 pengaduan, meliputi 5.698 pengaduan tentang pinjaman online ilegal serta 300 pengaduan mengenai investasi ilegal.

Selain itu, OJK juga memberikan sanksi kepada beberapa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen. Hingga 30 April 2024 pihaknya menjatuhkan surat peringatan tertulis kepada 35 PUJK, surat perintah kepada tiga PUJK, dan sanksi denda kepada 10 PUJK.

Selain itu, per 30 April 2024, terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 205 pengaduan, OJK juga telah melakukan penegakan hukum dalam rangka pengawasan perilaku PUJK yang menjadi kewenangan kantor pusat berupa sanksi administratif.

Disebabkan atas keterlambatan pelaporan terhadap 72 PUJK serta sanksi administratif atas hasil pemeriksaan terhadap satu perusahaan pinjaman online berupa denda terhadap 56 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp480,9 juta dan peringatan tertulis terhadap 16 PUJK.

"Adapun pengenaan sanksi terhadap PUJK yang berada dalam kewenangan pengawasan Kantor OJK Daerah dilakukan oleh Kantor OJK Daerah mengingat telah dilakukannya delegasi wewenang bidang PEPK kepada Kantor OJK Daerah sejak awal 2024," kata Frederica dikutip dari Antara.

Selain itu, pihaknya juga memberikan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan berupa denda sebesar Rp300 juta kepada satu perusahaan pinjaman online atas pelanggaran ketentuan terkait pemasaran produk dan/atau layanan.

"Selain pemberian sanksi administratif dimaksud, OJK juga memberikan perintah terkait implementasi dan pengawasan aktivitas pemasaran yang harus dipenuhi oleh perusahaan pinjaman online tersebut," ujarnya. (*)