Kesal Ditolak Kenalan, Pria di Bandar Lampung Tikam Teman Mahasiswi

Pelaku saat diamankan polisi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kesal dan tak diterima ditegur karena memaksa berkenalan dengan mahasiswi, pria di Bandar Lampung tikam teman mahasiswinya, Rabu (5/6/2024) malam.
Pelaku yakni RM (27) warga Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, kota Bandar Lampung. Sementara korban yakni DF yang merupakan teman mahasiswi AN.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Sultan Haji, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Pelaku berhasil kami tangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 06.00 WIB pagi," kata Dennis saat dimintai keterangan.
Dennis menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban DF sedang mengantarkan teman wanitanya AN pulang beriringan menggunakan motor masing-masing.
"Namun, korban DF sempat tertinggal jauh dengan motor teman wanitanya," ucapnya.
Di saat itu, tiba-tiba pelaku RM datang memberhentikan motor AN dan mengajak berkenalan serta memegang tangan AN, namun ditolak oleh AN.
"Tak lama berselang, korban DF datang dan menegur pelaku. Akhirnya terjadilah perkelahian antara DF dan RM. Namun berhasil dilerai oleh AN," sebutnya.
Lantaran tak terima, pelaku RM berlari ke arah warung dan mengambil sajam milik penjual nasi goreng.
"Terus pelaku RM menghampiri korban DF dan menusuk bagian kanan dan kiri korban sehingga korban terluka dan terjatuh di lokasi kejadian," jelasnya.
Usai menikam, pelaku langsung melarikan diri menggunakan motor Kawasaki Ninja. "Pelaku berhasil kami tangkap. Pelaku juga terluka akibat terkena pisaunya sendiri," ucapnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku RM merupakan residivis kasus narkoba Tahun 2021 dan pencabulan tahun 2016.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku yang terdapat bercak darah dan handphone merk Redmi. Sementara sebilah sajam sedang dilakukan pencarian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Kado HUT ke-343 Kota Bandar Lampung, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen untuk Masyarakat Lampung
Minggu, 08 Juni 2025 -
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Mei 2025
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Idul Adha 1446 H, MAN 1 Bandar Lampung Kurban 2 Sapi dan 2 Kambing
Sabtu, 07 Juni 2025