Ayah di Pringsewu Tega Setubuhi dan Cabuli Dua Anak Tirinya
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/ayah-di-pringsewu-tega-setubuhi-dan-cabuli-dua-ana_20240605153310.jpg)
Pelaku saat diamankan polisi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang ayah yang tega mencabuli dan menyetubuhi dua anak tirinya yang masih dibawah umur.
Pelaku berinisial WO (45), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Pelaku ditangkap polisi dirumahnya pada Selasa malam (4/6/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Saat ditangkap polisi WO tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya ND (13) yang masih duduk dibangku SMP," kata Kapolres Pringsewu, AKBP Beny Prasetya melalui Kasi Humas, Iptu Priyono pada Rabu (5/6/2024) siang.
Dijelaskan Priyono, dalam keterangannya ND mengaku sudah 5 kali dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya tersebut. Perbuatan asusila itu terjadi secara bertahap sejak Januari 2023.
Selain kepada ND, pelaku WO juga telah melakukan pencabulan terhadap NM (15) yang juga anak tirinya, namun saat berupaya melakukan persetubuhan gagal karena NM berontak dan pindah ke kamar ND.
Menurut Kasi Humas, terbongkar kasus ini setelah kedua korban yang tidak kuat menahan perlakuan ayah tirinya ini mengadu kepada pamannya yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi.
Menurut perwira pertama polri ini, pelaku dapat dengan mudah melakukan tindak asusila tersebut karena hanya tinggal bertiga dengan kedua korban dan seorang anak kandungnya, Sedangkan ibu korban saat peritiwa terjadi tidak berada di rumah karena masih bekerja mencari nafkah diluar negeri (Singapura).
Diungkapkan Priyono, Penyidik Unit perlindungan perempuan dan anak Sat Reskrim Polres Pringsewu masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mengetahui motifnya.
Kasi humas menyebut, jika terbukti melakukan tindak asusila sebagai mana yang dituduhkan, pelaku terancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Kemudian denda paling banyak Rp 5.000.000.000, dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rayakan Idul Adha 1445 Hijriah, PDI Perjuangan Pringsewu Potong 7 Hewan Kurban
Selasa, 18 Juni 2024 -
Aliansi BEM Kritisi Pembangunan di Pringsewu: Ketimpangan Ekonomi, Pendidikan Mahal, Banjir Dimana-mana
Selasa, 11 Juni 2024 -
Merasa Dirugikan, Catering Pawon Solo Bantah Keracunan Siswa SMP IMBOS Pringsewu Akibat Ayam Bakar
Jumat, 07 Juni 2024 -
Polisi Dalami Kasus Keracunan Puluhan Siswa IMBOS Pringsewu, Pihak Catering dan Sekolah Akan Dipanggil
Kamis, 06 Juni 2024