• Sabtu, 09 Agustus 2025

Pengamat: Oligopsoni Jadi Salah Satu Biang Kerok Harga Lada di Lampung Rendah

Selasa, 04 Juni 2024 - 16.52 WIB
242

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Ekonomi dari Universitas Lampung, Asrian Hendi Caya mengatakan, jika salah satu masalah pertanian di Lampung adalah rendah dan tidak stabil nya harga pertanian terutama ditingkat produsen.

"Salah satu masalah pertanian di Lampung adalah rendah dan tidak stabilnya harga hasil pertanian. Dan utamanya harga di tingkat petani atau produsen," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (4/6/2024).

Menurutnya penyebab rendahnya harga hasil pertanian tersebut dipengaruhi oleh monopoli (satu pembeli) atau oligopsoni (beberapa pembeli) yang menentukan atau mengendalikan harga.

"Bisa jadi salah satu sumbernya adalah monopoli (satu) atau oligopsoni (beberapa pembelil) sehingga mereka menetukan atau mengendalikan harga," jelasnya.

Sehingga ia mengatakan jika adanya temuan KPPU tersebut menjadi menarik karena bisa menjawab kenapa harga hasil pertanian yang ada di Lampung rendah.

"Temuan KPPU ini menarik karena bisa menjawab mengapa harga hasil pertanian rendah. Banyak harga komoditas pertanian Lampung di tingkat produsen yang rendah jika dibandingkan dengan daerah lain," katanya lagi.

Asrian menjelaskan jika lada hitam merupakan icon Provinsi Lampung walaupun Lampung bukan penghasil lada terbesar namun menjadi eksportir terbesar.

"Temuan KPPU ini terkait dangan harga lada hitam yang merupakan ikon Lampung, walaupun Lampung bukan penghasil lada terbesar tapi merupkan eksportir terbesar," jelasnya.

Sehingga jika harga lada tidak kondusif maka hal tersebut dapat merugikan petani dan mempengaruhi penurunan produktivitas yang juga berdampak terhadap penurunan ekspor.

"Jika harga tidak kondusif karena relatif rendah akan merugikan petani yang selajutnya akan menurunkan produksi. Berikutnya akan menurunkan ekspor," katanya.

"Bila demikan tentu saja akan melemahkan perekonomian Lampung karena melibatkan petani. Dimana sebagian besar rakyat Lampung menggantungkan pendapatan nya pada pertanian," tutupnya.

Seperti diketahui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan dugaan persaingan tidak sehat dalam tata niaga komoditas lada hitam di Provinsi Lampung.

Anggota KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, ada indikasi pelanggaran Pasal 13 UU Nomor 5 tahun 1999 berkaitan dengan perilaku oligopsoni pada tataniaga komoditas lada hitam di Provinsi Lampung.

"Penyelidikan tersebut dilakukan seiring dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup berkaitan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh 4 eksportir lada hitam di wilayah tersebut," kata dia.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari penyelidikan awal perkara inisiatif yang dilakukan oleh KPPU sejak Februari 2024 atas tata niaga komoditas lada hitam di Provinsi Lampung.

Pasar oligopsoni adalah suatu jenis pasar yang memiliki banyak penjual dan beberapa pembeli saja. Harga produk ataupun yang jasa yang ditawarkan di pasar tersebut cenderung lebih stabil. Untuk harga produknya sendiri biasanya ditentukan oleh pembeli atau konsumen.

Kebanyakan produk yang ditawarkan adalah bahan-bahan mentah ataupun hasil alam.

Sedangkan konsumen yang ada di dalam pasar oligopsoni mayoritas adalah pedagang yang akan mengolah lagi produk yang mereka dapatkan dari pasar tersebut menjadi barang jadi.

Ciri-ciri pasar oligopsoni antara lain sebagai berikut: Hanya beberapa pembeli dominan yang mengendalikan mayoritas pasar. Banyak penjual bersaing untuk menjual kepada beberapa pembeli dominan. Harga ditentukan oleh pembeli. (*)