Pengamat: Oligopsoni Jadi Salah Satu Biang Kerok Harga Lada di Lampung Rendah

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Ekonomi dari
Universitas Lampung, Asrian Hendi Caya mengatakan, jika salah satu masalah
pertanian di Lampung adalah rendah dan tidak stabil nya harga pertanian
terutama ditingkat produsen.
"Salah satu masalah pertanian di Lampung adalah rendah
dan tidak stabilnya harga hasil pertanian. Dan utamanya harga di tingkat petani
atau produsen," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (4/6/2024).
Menurutnya penyebab rendahnya harga hasil pertanian tersebut
dipengaruhi oleh monopoli (satu pembeli) atau oligopsoni (beberapa pembeli)
yang menentukan atau mengendalikan harga.
"Bisa jadi salah satu sumbernya adalah monopoli (satu)
atau oligopsoni (beberapa pembelil) sehingga mereka menetukan atau
mengendalikan harga," jelasnya.
Sehingga ia mengatakan jika adanya temuan KPPU tersebut
menjadi menarik karena bisa menjawab kenapa harga hasil pertanian yang ada di
Lampung rendah.
"Temuan KPPU ini menarik karena bisa menjawab mengapa
harga hasil pertanian rendah. Banyak harga komoditas pertanian Lampung di
tingkat produsen yang rendah jika dibandingkan dengan daerah lain,"
katanya lagi.
Asrian menjelaskan jika lada hitam merupakan icon Provinsi
Lampung walaupun Lampung bukan penghasil lada terbesar namun menjadi eksportir
terbesar.
"Temuan KPPU ini terkait dangan harga lada hitam yang
merupakan ikon Lampung, walaupun Lampung bukan penghasil lada terbesar tapi
merupkan eksportir terbesar," jelasnya.
Sehingga jika harga lada tidak kondusif maka hal tersebut
dapat merugikan petani dan mempengaruhi penurunan produktivitas yang juga
berdampak terhadap penurunan ekspor.
"Jika harga tidak kondusif karena relatif rendah akan
merugikan petani yang selajutnya akan menurunkan produksi. Berikutnya akan
menurunkan ekspor," katanya.
"Bila demikan tentu saja akan melemahkan perekonomian
Lampung karena melibatkan petani. Dimana sebagian besar rakyat Lampung
menggantungkan pendapatan nya pada pertanian," tutupnya.
Seperti diketahui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
mulai melakukan penyelidikan dugaan persaingan tidak sehat dalam tata niaga
komoditas lada hitam di Provinsi Lampung.
Anggota KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, ada indikasi
pelanggaran Pasal 13 UU Nomor 5 tahun 1999 berkaitan dengan perilaku oligopsoni
pada tataniaga komoditas lada hitam di Provinsi Lampung.
"Penyelidikan tersebut dilakukan seiring dengan
ditemukannya bukti permulaan yang cukup berkaitan indikasi pelanggaran yang
dilakukan oleh 4 eksportir lada hitam di wilayah tersebut," kata dia.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari penyelidikan awal
perkara inisiatif yang dilakukan oleh KPPU sejak Februari 2024 atas tata niaga
komoditas lada hitam di Provinsi Lampung.
Pasar oligopsoni adalah suatu jenis pasar yang memiliki
banyak penjual dan beberapa pembeli saja. Harga produk ataupun yang jasa yang
ditawarkan di pasar tersebut cenderung lebih stabil. Untuk harga produknya
sendiri biasanya ditentukan oleh pembeli atau konsumen.
Kebanyakan produk yang
ditawarkan adalah bahan-bahan mentah ataupun hasil alam.
Sedangkan konsumen yang ada di dalam pasar oligopsoni
mayoritas adalah pedagang yang akan mengolah lagi produk yang mereka dapatkan
dari pasar tersebut menjadi barang jadi.
Ciri-ciri pasar oligopsoni antara lain sebagai berikut: Hanya
beberapa pembeli dominan yang mengendalikan mayoritas pasar. Banyak penjual
bersaing untuk menjual kepada beberapa pembeli dominan. Harga ditentukan oleh
pembeli. (*)
Berita Lainnya
-
Sudin Kunjungi Gereja HKBP, Bahas Harkamtibmas, Toleransi dan Isu Sosial
Sabtu, 09 Agustus 2025 -
Bandar Lampung Pertahankan Predikat Kota Layak Anak 2025 Kategori Nindya
Sabtu, 09 Agustus 2025 -
Jalan Bypass Soekarno-hatta Dikeluhkan, BPJN Lampung: Kita Maksimalkan Pemeliharaan
Sabtu, 09 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Pamerkan Produk Penelitian Unggulan di Konvensi Sains Teknologi dan Industri 2025
Sabtu, 09 Agustus 2025