Kejari Mesuji Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 22,053 Gram

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji, Azy Tyawardhana saat memusnahkan 22,053 gram Sabu. Selasa, (4/6/2024). Foto: Rio/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Sebanyak 42 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Mesuji, selanjutnya dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti, di halaman Kantor Kejari, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji, Azy Tyawardhana menjelaskan, sebagaimana salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan berdasarkan UU No 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Mesuji melaksanakan eksekusi terhadap 42 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni narkotika sebanyak 30 perkara, pencurian sebanyak 3 perkara, sajam/senpi sebanyak 3 perkara, penyalahgunaan obat terlarang/UU Kesehatan sebanyak 3 perkara, pencabulan sebanyak 2 perkara, pembunuhan sebanyak 1 perkara," kata Azy saat dimintai keterangan. Selasa, (4/6/2024).
Selain itu, adapun barang bukti puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, serta pil Hexymer.
"Bahwa terhadap tindak pidana narkotika jenis shabu terdapat 22,053 gram. Sedangkan terhadap narkotika jenis ekstasi terdapat 11 butir. Selain itu, terdapat 219 butir pil Hexymer yang juga dilakukan pemusnahan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap," tambahnya lagi.
Dijelaskanya, bahwa terhadap seluruh barang bukti yang dimusnahkan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan palu, dipotong menggunakan alat pemotong besi dan diblender dengan dicampurkan cairan pembersih lantai.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Azy Tyawardhana. Dihadiri Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang Priantoro, Danramil 426-01/Mesuji Mayor Inf Sutoto, Seluruh Kasi, Kasubag, Kasubsi, Jaksa Fungsional, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Mesuji. (*)
Berita Lainnya
-
Penyerahan SK 302 CPNS dan PPPK Mesuji Dijadwalkan 25 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025 -
Spesialis Maling Gas Elpiji Ditangkap Usai Buron, Sudah Beraksi di Tiga Kabupaten
Senin, 16 Juni 2025 -
Perkosa dan Rampok Wanita di Kebun Sawit, Residivis di Tulang Bawang Ditangkap Polisi
Minggu, 15 Juni 2025 -
Kementan Bahas Alsintan di Mesuji Lampung
Sabtu, 14 Juni 2025