Cegah Kecurangan, Disdik Bandar Lampung Bentuk Tim Penanganan Pengaduan PPDB
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Guna mengantisipasi adanya
kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dari
tingkatan TK, SD dan SMP tahun pelajaran 2024/2025.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kota Bandar
Lampung, akan melakukan sejumlah upaya, diantaranya membentuk panitia PPDB, dan
Tim Penanganan Pengaduan PPDB.
"Ya upaya Dinas pendidikan, kita akan membentuk panitia
PPDB dan akan melakukan pengawasan yang ketat selama proses berlangsungnya
PPDB," ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung,
Mulyadi, Selasa (4/6/2024).
Mengenai hal itu juga kata Mulyadi, masyarakat berhak
melakukan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan PPDB, agar pelaksanaan
sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
"Setelah nantinya ada pengaduan masyarakat soal
kecurangan PPDB, maka Disdik akan segera menindaklanjutinya," kata dia.
Oleh karenanya, pihaknya juga akan membentuk Tim Penanganan
pengaduan PPDB dengan melibatkan pemangku kepentingan pendidikan.
Tim Penanganan Pengaduan akan membentuk sekretariat unit
pengaduan masyarakat (UPM) di satuan pendidikan masing-masing.
Pengaduan masyarakat tersebut bisa berupa keluhan, kritik dan
saran dalam penyelenggaraan proses PPDB secara langsung.
"Tindak lanjut atas pengaduan tersebut secara teknis
diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan berkoordinasi dengan pihak-pihak
terkait dan diselesaikan sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Sementara itu jelasnya, Sistem Pendaftaran PPDB terdiri atas
beberapa jalur, diantaranya:
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta didik yang
berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju.
Jalur zonasi ini mendapatkan kuota jenjang SD paling sedikit 70 persen dan SMP
50 persen dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Zonasi Bina Lingkungan (Biling)/ Afirmasi
Jalur Afirmasi/Biling ini diperuntukkan bagi peserta didik
yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili di dalam dan
diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur afirmasi ini mendapat
kuota paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Jalur Perpindahan tugas orang tua diperuntukan bagi peserta
didik yang orang tua telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana perserta
didik tinggal saat ini. Jalur ini mendapat kuota paling banyak 5 persen dari
daya tampung sekolah.
4. Jalur GTK
Jalur untuk peserta didik yang orang tuanya bertugas di sekolah
tersebut.
5. Jalur Prestasi
PPDB melalui Jalur Prestasi ditentukan berdasarkan :
Nilai rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan
peringkat nilai rapor 5 semester peserta didik dari sekolah asal (Kelas 4,5,
dan semester 1 kelas 6) dengan ketentuan :
Sekolah Berakreditas A 15 persen dari jumlah siswa kelas 6.
Sekolah Berakreditas B 10 persen dari jumlah siswa kelas 6. Dan Sekolah
Berakreditas C 5 ersen dari jumlah siswa kelas 6.
Prestasi di bidang non akademik.
Jalur prestasi tersebut dengan kuota paling banyak 30 persen dari daya tampung sekolah.
"Apabila jalur ini tidak terpenuhi, sisa kuota dapat
ditambahkan ke jalur zonasi dan jalur afirmasi/bina lingkungan,"
tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Anggota DPR RI Laporkan Bapak Kandung ke Polda Lampung, Ardiansyah: MK Putuskan Cabut Laporan
Minggu, 24 November 2024 -
Anggota DPR RI Asal Lampung Laporkan Bapak Kandung ke Polda, Umi: Masih Diberikan Ruang Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Minggu, 24 November 2024 -
Bawaslu Lampung Beberkan Tujuh Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan Pilkada 2024
Minggu, 24 November 2024 -
Kuasa Hukum Keberatan KPU Metro Batalkan Pencalonan Qomaru, Tempuh Jalur Hukum dan Politis
Minggu, 24 November 2024