• Minggu, 24 November 2024

Cegah Kecurangan, Disdik Bandar Lampung Bentuk Tim Penanganan Pengaduan PPDB

Selasa, 04 Juni 2024 - 18.00 WIB
93

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi, saat diwawancarai, Selasa (4/6/2024). Foto: Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Guna mengantisipasi adanya kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dari tingkatan TK, SD dan SMP tahun pelajaran 2024/2025.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kota Bandar Lampung, akan melakukan sejumlah upaya, diantaranya membentuk panitia PPDB, dan Tim Penanganan Pengaduan PPDB.

"Ya upaya Dinas pendidikan, kita akan membentuk panitia PPDB dan akan melakukan pengawasan yang ketat selama proses berlangsungnya PPDB," ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi, Selasa (4/6/2024).

Mengenai hal itu juga kata Mulyadi, masyarakat berhak melakukan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan PPDB, agar pelaksanaan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

"Setelah nantinya ada pengaduan masyarakat soal kecurangan PPDB, maka Disdik akan segera menindaklanjutinya," kata dia.

Oleh karenanya, pihaknya juga akan membentuk Tim Penanganan pengaduan PPDB dengan melibatkan pemangku kepentingan pendidikan.

Tim Penanganan Pengaduan akan membentuk sekretariat unit pengaduan masyarakat (UPM) di satuan pendidikan masing-masing.

Pengaduan masyarakat tersebut bisa berupa keluhan, kritik dan saran dalam penyelenggaraan proses PPDB secara langsung.

"Tindak lanjut atas pengaduan tersebut secara teknis diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan diselesaikan sebagaimana mestinya," ungkapnya.

Sementara itu jelasnya, Sistem Pendaftaran PPDB terdiri atas beberapa jalur, diantaranya:

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju.  Jalur zonasi ini mendapatkan kuota jenjang SD paling sedikit 70 persen dan SMP 50 persen dari daya tampung sekolah.

2. Jalur Zonasi Bina Lingkungan (Biling)/ Afirmasi

Jalur Afirmasi/Biling ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Jalur Perpindahan tugas orang tua diperuntukan bagi peserta didik yang orang tua telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana perserta didik tinggal saat ini. Jalur ini mendapat kuota paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

4. Jalur GTK

Jalur untuk peserta didik yang orang tuanya bertugas di sekolah tersebut.

5. Jalur Prestasi

PPDB melalui Jalur Prestasi ditentukan berdasarkan :

Nilai rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor 5 semester peserta didik dari sekolah asal (Kelas 4,5, dan semester 1 kelas 6) dengan ketentuan :

Sekolah Berakreditas A 15 persen dari jumlah siswa kelas 6. Sekolah Berakreditas B 10 persen dari jumlah siswa kelas 6. Dan Sekolah Berakreditas C 5 ersen dari jumlah siswa kelas 6.

Prestasi di bidang non akademik.

Jalur prestasi tersebut dengan kuota paling banyak 30 persen dari daya tampung sekolah. 

"Apabila jalur ini tidak terpenuhi, sisa kuota dapat ditambahkan ke jalur zonasi dan jalur afirmasi/bina lingkungan," tandasnya. (*)