• Rabu, 28 Mei 2025

Berikut Jadwal Lengkap PPDB TK, SD dan SMP di Bandar Lampung

Selasa, 04 Juni 2024 - 16.38 WIB
161

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi, Selasa (4/6/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung sudah menetapkan jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tingkat TK, SD hingga SMP tahun pelajaran 2024/2025.

"PPDB tahun ini di Bandar Lampung mengacu pada Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 47/M/2023," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi, Selasa (4/6/2024).

Mulyadi menjelaskan, Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud tersebut merupakan penjabaran dari Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP hingga SMA dan SMK.

"Kemudian dari aturan itu kita buatkan turunannya melalui Keputusan Kepala Disdikbud Bandar Lampung tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan PPDB," ungkapnya.

Ia menerangkan, sistem pendaftaran PPDB tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya yang terbagi atas empat jalur. "Pertama ada jalur zonasi, lalu perpindahan tugas orang tua, afirmasi dan jalur prestasi," jelasnya.

Ia membeberkan, pendaftaran PPDB Taman Kanak-kanak dimulai 10 Juni-1 Juli 2024, seleksi berkas 2-4 Juli 2024, Pengumuman 6 Juli 2024, pendaftaran ulang 5 Juli 2024 dan hari pertama masuk sekolah 15 Juli 2024.

Lalu, pendaftaran PPDB siswa SD gelombang l pada 19-21 Juni 2024, seleksi berkas 2 Juni 2024, pengumuman 24 Juni 2024, dan pendaftaran ulang 25 Juni 2024

Sementara pendaftaran PPDB siswa SD gelombang II (bagi yang belum memenuhi kuota) dimulai 26-28 Juni 2024, seleksi berkas 29 Juni 2024, pengumuman 1 Juli 2024, pendaftaran ulang 2 Juli 2024 dan hari pertama masuk sekolah 15 Juli 2024

Kemudian pendaftaran PPDB siswa SMP baik jalur zonasi, bina lingkungan atau afirmasi, jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua dimulai 24-27 Juni 2024, seleksi berkas 24-28 Juni 2024, pengumuman 2 Juli 2024 dan pendaftaran ulang 2-3 Juli 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB. Dengan adanya SE tersebut, KPK berharap PPDB nantinya bersifat transparan dan akuntabel.

"Hal ini dilatari maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kidung dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Ipi mengatakan, berdasarkan Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, praktik pungutan tidak resmi ditemukan di 2,24 persen sekolah dalam penerimaan murid baru. Pungutan itu terjadi saat calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat.

"Praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24% sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru," katanya.

"SE ini menyebut ASN dan non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi," lanjutnya.

Ia berharap kepala daerah melalui Inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB.

Melalui SE itu, kata Ipi, KPK mengajak semua masyarakat tidak melakukan praktik gratifikasi dalam proses PPDB.  Ia pun menyebut jika pemberian dilakukan, dapat dikategorikan sebagai suap.

"Pemberian hadiah pasca-pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang," imbuhnya. (*)