• Sabtu, 16 Agustus 2025

Tukang Parkir Gasak Ratusan Rokok Minimarket Senilai Puluhan Juta di Bandar Lampung

Senin, 03 Juni 2024 - 12.36 WIB
87

Pelaku Rizki Aditya Pratama saat diamankan di Mapolsek Teluk Betung Utara. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang tukang parkir berinisial Rizki Aditya Pratama (29) hanya bisa pasrah saat dibekuk polisi di area parkir mini market di Jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.

Warga Teluk Betung Utara itu diamankan polisi lantaran terlibat pencurian puluhan slop atau ratusan rokok di sebuah gudang minimarket.

Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Yoefi Kurniawan membenarkan penangkapan pada Jumat (31/5/2024) itu dan pelaku telah ditahan.

Ia menjelaskan peristiwa pencurian itu bisa terungkap berawal dari audit keuangan dan stok barang yang dimiliki pihak minimarket.

"Jadi ada selisih barang yang ada di gudang, mereka pun melihat CCTV dan ada kejanggalan, akhirnya melapor ke Polsek Teluk Betung Utara," kata Yoefi, saat memberikan keterangan, Senin (3/6/2024).

Usai menerima laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengecek CCTV. Akhirnya pelaku Rizki Aditya Pratama berhasil diamankan polisi.

"Hasil pemeriksaan, Rizki Aditya Pratama ini masuk ke gudang minimarket menggunakan kunci yang diberikan FN (DPO)," ucapnya.

FN (DPO) sendiri merupakan mantan karyawan minimarket tersebut dan sudah berhenti sebelum peristiwa itu terjadi.

"Jadi setelah Rizki Aditya Pratama berhasil mengambil rokok berbagai merek, barang itu diantarkan ke FN yang telah menunggunya di area bawah gudang," Jelasnya.

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku kerap melakukan aksi tersebut di saat pelaku FN masih bertugas jaga di minimarket tersebut.

"Rizki Aditya Pratama mau disuruh FN karena FN berdalih sudah membayar barang itu. Rizki Aditya Pratama juga sudah 3 kali membantu FN mengambil barang di gudang dengan upah Rp700 ribu dari FN," Imbuhnya.

Akibat kejadian itu, pihak minimarket mengalami kerugian rokok berbagai merk dengan nilai Rp14 juta.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (*)

Editor :