Temuan BPK 124.960 Pensiunan Belum Terima Pengembalian Dana Tapera, Termasuk di Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) pernah menemukan sebanyak 124.960 pensiunan peserta Tabungan Perumahan
Rakyat (Tapera) belum menerima pengembalian dana Tapera senilai 567,5 miliar
pada tahun 2021 termasuk di Lampung.
Saat ini masyarakat tengah ramai memperbincangkan terkait
program tabungan perumahan rakyat atau Tapera yang digulirkan pemerintah,
banyak yang kontra terhadap program tersebut karena dinilai membebankan
masyarakat.
Namun sebelum ramai perbincangan soal pemotongan gaji pekerja
untuk Tapera akhir-akhir ini, ternyata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah
melakukan pemeriksaan terhadap lembaga tersebut pada 2021 silam.
Pemeriksaan dilakukan terhadap pengelolaan dana Tapera dan
biaya operasional Tapera 2020-2021, yang dilakukan di tujuh daerah yakni, DKI
Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa
Timur dan Bali.
Secara keseluruhan, laporan No 202/LHP/XVI/l2/2021 31
Desember 2021 itu membeberkan lima hasil pemeriksaan yang dilakukan. Salah
satunya temuan 124.960 orang pensiunan peserta Tapera belum menerima
pengembalian dana Tapera sebesar Rp567.457.735.810 atau sekitar 567,5 miliar.
Selain itu, BPK menemukan sebanyak 40.266 orang peserta
pensiun ganda dengan dana Tapera sebesar 130,3 miliar.
Dalam salinan dokumen pemeriksaan 124.960 pensiunan yang
belum menerima pengembalian dana Tapera didapat dari hasil konfirmasi dengan
Badan Kepegawaian Negara dan Taspen.
Dikutip dari Tempo.co sebanyak 124.960 orang pensiunan
tersebut adalah mereka yang sudah berakhir kepesertaannya karena meninggal atau
pensiun sampai dengan triwulan ketiga tahun 2021 namun masih tercatat sebagai
peserta aktif.
Berdasarkan salinan dokumen pemeriksaan tersebut juga
sebanyak 124.960 orang pensiunan yang belum mendapat pengembalian dana Tapera
itu terdiri atas 25.764 orang dari data BKN dan 99.196 orang pensiunan dari
data Taspen.
Sementara, saldo 567,5 miliar dari 124.960 orang pensiunan
itu terdiri atas 91 miliar dan 476,4 miliar masing-masing dari data BKN dan
data Taspen. Saat itu BP Tapera mengelola dana PNS Aktif 4.016.292 orang atau
sekitar 4 juta orang.
BPK juga melakukan konfirmasi lanjutan kepada 5 pemberi
kerja, hasil konfirmasi lewat uji petik ke lima pemberi kerja atas 191 peserta
menunjukkan benar peserta tersebut telah meninggal atau pensiun yang didukung
dengan SK Pensiun atau Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
Namun data tersebut belum dimutakhirkan oleh pemberi kerja,
sehingga status kepesertaan di BP Tapera masih tercatat sebagai peserta aktif.
"Pengembalian tabungan atau Dana Tapera juga belum dapat diberikan,"
seperti dikutip dari buku laporan pemeriksaan BPK dari Tempo.co
Dalam laporan pemeriksaan BPK tersebut juga disebutkan,
selain pemutakhiran status pekerja oleh pemberi kerja, proses pengembalian
tabungan sesuai proses bisnis normal BP Tapera memerlukan pemutakhiran nomor
rekening pekerja.
Dari hasil wawancara BPK dengan Direktur Operasi Pengerahan,
diketahui bahwa proses bisnis BP Tapera bergantung pada pemutakhiran data dalam
menentukan status pekerja dari pemberi kerja diperoleh melalui portal.
"Selama tidak ada perubahan status oleh pemberi kerja,
misalkan meninggal, maka data peserta aktif tidak akan berubah," seperti
dikutip dari laporan pemeriksaan BPK. BP Tapera mengklaim telah melakukan
kegiatan sosialisasi terkait pemutakhiran data termasuk mekanisme perubahan
status.
Namun, karena banyaknya data dan jumiah peserta yang harus
diinput oleh pemberi kerja dan keterbatasan sumber daya di pihak pemberi kerja,
muncul kemungkinan terjadi ketidaktertiban atau kekurangcermatan.
Dalam penjelasannya kepada BPK, Komisioner BP Tapera Adi
Setianto mengatakan pihaknya telah menyelenggarakan sistem pengendalian
internal atas hal pokok terkait agar patuh pada peraturan perundang-undangan BP
Tapera.
"BP Tapera telah menyediakan dokumen dan akses yang
sesuai atas segala hal terkait hal pokok yang diperiksa kepada pemeriksa, yaitu
peraturan perundang-undangan yang berlaku di BP Tapera serta data dan informasi
terkait Pengelolaan Dana Tapera dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada
BP Tapera," tulis Adi dalam laporan pemeriksaan BPK itu.
Adi juga memastikan BP Tapera bertanggung jawab melakukan tindakan koreksi dan tindak lanjut atas temuan-temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh BPK tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 -
Polri Siagakan 2.794 Posko Pengamanan dan Pelayanan Nataru
Senin, 16 Desember 2024 -
Libur Nataru, Korlantas Polri Batasi Angkutan Barang Mulai 21 Desember 2024
Minggu, 15 Desember 2024 -
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah
Sabtu, 07 Desember 2024