Polisi Gerebek Kost di Metro Barat, Tiga Pria Asyik Nyabu Bareng PL Ditangkap
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro
melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah kost di wilayah Kecamatan Metro
Barat yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
Hasilnya, empat pemuda yang diduga sedang asyik mengkonsumsi
narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Polisi. Satu diantaranya diduga merupakan
wanita Pemandu Lagu (PL).
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, tiga pria dan
satu wanita yang tertangkap saat pesta narkoba tersebut merupakan warga luar
Kota Metro. Keempatnya digrebek dalam kamar kost yang berada di Jalan Sumbawa,
Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat
Narkoba IPTU Hendra Abdurahman menjelaskan bahwa keempat tersangka diamankan
dalam penggrebekan pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.
Keempat tersangka masing-masing ialah Izha Roni (26) seorang
Supir Travel asal Dusun II, Desa Gedung Wani, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten
Lampung Timur. Lalu Sirli Ramadhon (22) warga Dusun I Kakan, Desa Sukacari,
Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Kemudian tersangka selanjutnya ialah Ahmad Ali Arifin alias
Ali alias Ipin (25) warga Dusun I Kakan, Desa Sukacari, Kecamatan Batanghari
Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Terakhir ialah Melsa Laeli Sari alias Chaca (22) seorang
pemandu lagu (PL) pada salah satu tempat hiburan malam karaoke di Kota Metro.
Ia merupakan wanita asal Dusun Kemuningsari, RT 003 RW 004 Desa Kuwaron,
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.
"Jadi pada hari Minggu kemarin sekitar pukul 00.10 WIB
dini hari, anggota Sat Resnarkoba Polres Metro mendapatkan laporan dari
masyarakat tentang aktivitas mencurigakan sebuah kamar kost di wilayah jalan
Sumbawa, Ganjar Asri, Metro Barat," kata Kasat kepada awak media, Senin
(3/6/2024).
"Saat dilakukan pengecekan, ternyata benar kamar kost
tersebut dijadikan sebagai tempat pemuda berpesta narkoba. Dalam penggrebekan
itu kami mengamankan 3 orang laki-laki yang mengaku bernama Izha Roni, Serli
Romadhon dan Ahmad Ali Arifin serta 1 orang perempuan yang mengaku bernama
Melsa Laeli Sari," imbuhnya.
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti
alat hisap sabu atau bong berikut dengan narkotika jenis sabu-sabu yang tersisa
dengan berat kotor lebih dari 1 gram.
"Kamar kost tersebut ditinggali oleh Melsa Laeli Sari
alias Chaca. Kalau pekerjaan tersangka merupakan pemandu karaoke. Sewaktu
dilakukan penggeledahan terhadap kamar kost tersebut ditemukan barang berupa
seperangkat alat hisap sabu," ungkapnya.
"Selain bong kami temukan juga 1 batang pipa kaca pirex
yang didalamnya terdapat residu diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor
lebih dari 1,34 gram. Selanjutnya terhadap para tersangka berikut barang bukti
dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"
sambungnya.
Berdasarkan hasil interogasi Polisi, para tersangka mengaku
membeli narkoba tersebut kepada seorang pengedar di wilayah Kecamatan
Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
"Dari pengakuan para tersangka, narkoba itu mereka
dapatkan dengan cara membeli kepada seorang pengedar di wilayah Tegineneng
dengan harga Rp 300 Ribu per paketnya," ujar Kasat.
IPTU Hendra Abdurahman juga menerangkan hasil pemeriksaan
yang mana para tersangka kerap mengkonsumsi sabu bersama-sama di kamar kost
milik Chaca sang PL.
"Dari pengakuannya sudah sering, mereka itu pesta sabu
bersama ya di kamar kost milik Chaca itu. Saat kami grebek juga mereka sedang
asyik mengkonsumsi sabu-sabu," terangnya.
Polisi mengaku masih melakukan pendalaman terkait dugaan
keterlibatan orang lain yang pernah juga berpesta narkoba dengan mereka.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar
kost tersebut yang resah dan mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di
lingkungan kost itu. Kami juga masih melakukan pengembangan terkait dugaan
keterlibatan orang lain yang pernah berpesta narkoba dengan mereka,"
tandasnya.
Dalam penggrebekan tersebut, Polisi juga mengamankan barang
bukti berupa seperangkat alat hisap sabu atau bong. Lalu 1 batang kaca pirex
yang didalamnya terdapat residu diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,34
gram.
Kemudian 1 bungkus rokok merk Esse Double Pop, satu buah
gulungan kertas alumunium foil, 2 buah korek gas yang digunakan untuk membakar
sabu dan 2 buah sedotan pipet plastik warna putih susu yang digunakan sebagai
sendok sabu-sabu.
Kini para tersangka berikut barang buktinya diamankan di
Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun tentang
Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit
Rp 800 Juta. (*)
Berita Lainnya
-
Temukan Banyak Bantuan Salah Sasaran, Dewan Minta Dinsos Metro Data Ulang Penerima Bantuan
Jumat, 31 Januari 2025 -
Sepanjang Januari, 117 Warga Metro Terjangkit DBD
Jumat, 31 Januari 2025 -
Makin Pedas, Harga Cabai di Metro Tembus Rp80 Ribu Perkilogram
Kamis, 30 Januari 2025 -
Angka Pengangguran di Metro Meningkat, Capai 3.468 Orang
Kamis, 30 Januari 2025