Kejati Lampung Panggil Kepala BPKAD Pesisir Barat Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Foto: Dok
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam upaya penangangan dugaan kasus korupsi pada Pengerjaan pembukaan Jalan di Kecamatan Lemong Pesisir Barat TA 2022, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan pihak penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala BPKAD Kabupeten Pesibar.
Panggilan tersebut bertujuan mendalami serta upaya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pengerjaan pembukaan badan Jalan di Pekon Bambang - Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.
"Kejati Lampung melalui penyidik khusus telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala BPKAD Kabupaten Pesibar, panggilan tersebut guna menindaklanjuti atau mengumpulkan data serta keterangan terkait kasus korupsi yang terjadi pada pembukaan jalan di Kecamatan Lemong," kata Ricky melalui pesan siaran, Senin (03/06/2024)
Dalam mengupayakan untuk mengungkap kasus tersebut lanjut Ricky, tidak hanya Kepala BPKAD saja yang dilakukan pemanggilan, Penyidik Kejati Lampung juga turut serta memanggil beberapa pihak perusahan terlibat dalam pengerjaan pembukaan jalan tersebut.
Sebelumnya dalam dugaan kasus korupsi pengerjaan pembukaan jalan di Pekon Bambang - Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022, Kejati Lampung telah memanggil dan memeriksa sejumlah saks diantaranya.
DS selaku Direktur CVRN, BS selaku Pengelola LPSE, AF selaku Direktur CVMJP, AI, LS dan N selaku Tim Pokja, namun sampai saat ini belum diketahui hasil dari pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejati Lampung.
Untuk diketahui, pengerjaan pembukaan badan Jalan Pekon Bambang - Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 nilai kontraknya sebesar Rp.4.153.200.000.
Dalam proses pemeriksaan oleh Kejati Lampung, ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.
Yang mana terindikasi adanya potensi kerugian keuangan negara pada pelaksanaan pekerjaan pembukaan badan Jalan tersebut mencapai Rp925.713.448,90.
Sampai saat ini proses penghitungan masih dilanjutkan dan tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah. (*)
Berita Lainnya
-
Dispar Genjot Persiapan WSL Krui Pro QS 6000, 25 Atlet Lokal Siap Saingi Peselancar Mancanegara
Minggu, 08 Juni 2025 -
Persiapan WSL Krui Pro QS 6000 Capai 80 Persen, 301 Peserta dari 17 Negara Siap Berlaga
Rabu, 04 Juni 2025 -
Tersangka Pembunuhan Kakak-Adik di Pesibar Belum Terungkap, Puslabfor Mabes Polri Turun Tangan
Senin, 26 Mei 2025 -
Wagub Lampung Resmikan Samsat Induk Pesibar: Pajak Kita untuk Kita Semua
Senin, 26 Mei 2025