• Minggu, 10 Agustus 2025

Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau, Kejati Lampung Panggil Kepala BPKAD Bandar Lampung

Senin, 03 Juni 2024 - 15.37 WIB
312

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dugaan kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung, Kejasaan Tinggi (Kejati) Lampung panggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi lain terkait kasus dugaa korupsi yang terjadi pada PDAM Way Rilau Tahun Anggaran 2019 dengan kerurugian negara sebesar Rp 3.223.304.445.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, terdapat beberapa orang saksi lain yang ikut dipanggil dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

"Penyidik khusus Kejati Lampung telah memanggil Kepala BPKAD Bandar Lampung, dalam hal tersebut sebagai upaya untuk terus melakukan pemeriksaan, permintaan data dan tindakan lainnya yang dianggap perlu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang ada di PDAM Way Rilau," kata Ricky dalam pesan siarannya Senin (03/06/2024)

Selain Kepala BPKAD Bandar Lampung kata Ricky, pihak penyidik Kejati Lampung juga turut memanggil saksi lain yakni Kepala Cabang Bank Mandiri dan juga Kepala Cabang Bank Lampung Kota Bandar Lampung

Sebelumnya, Kejati Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung

Adapun pihak yang telah diperiksa yakni Tim Pokja Pengadan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan belum memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya. (*)

Editor :